2018, Ada 2.256 Janda Baru di Kota Santri
KAJEN - Angka perceraian di Kabupaten Pekalongan ternyata masih cukup tinggi. Total perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kajen di tahun 2018 mencapai 2.182 kasus. Dari jumlah itu, ternyata lebih banyak istri yang menggugat cerai suaminya, yakni mencapai 1.391 kasus, dan sisanya pihak suami yang mentalak istrinya sebanyak 465 perkara.
Panitera Muda Hukum PA Kajen, Aristyawan, Selasa (26/3), menerangkan, perkara sisa tahun 2017 ada sebanyak 323. Perkara yang diterima tahun 2018 sebanyak 2.182, sehingga perkara yang ditangani PA Kajen di tahun 2018 berjumlah 2.505.
"Untuk perkara cerai, cerai gugat atau yang mengajukan pihak perempuan ada 1.391, dan cerai talak atau yang mengajukan cerai pihak suami ada 465," terang dia.
Dikatakan Aris, setelah perkara diterima, di tahun 2018 sudah diputus 2.256 perkara, dan sisa perkara tahun 2018 ada 249. Menurutnya, sisa ini diakumulasikan tahun berjalan 2019. "Dari 2.256 perkara tersebut, perkara yang sudah diputus cerai gugatnya sebesar 1.357 dan cerai talak 433," terang dia.
Oleh karena itu, lanjut dia, untuk penyelesaian perkara tahun 2018 sebesar 90,06 persen. sisa perkara yang belum diputus 9,94 persen. Menurutnya, banyak faktor pemicu dari perceraian tersebut. Faktor penyebab perceraian, di antaranya akibat judi 1 perkara, meninggalkan salah satu pihak 307 perkara, kekerasan 1 perkara, cacat badan 1 perkara, perselisihan dan pertengkaran terus menerus ada 839 perkara, dan faktor ekonomi ada 646 perkara. (ap5)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: