1.904 Pelamar CPNS Kemenkumham Tahun 2024 Mulai Jalani Tes SKB

1.904 Pelamar CPNS Kemenkumham Tahun 2024 Mulai Jalani Tes SKB

Sebanyak 1.904 pelamar CPNS Kemenkumham mulai menjalani Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Semarang, Rabu, 20 November 2024.-Dok/Kemenkumham Jateng-

SEMARANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Sebanyak 1.904 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM di Jawa Tengah mulai tanggal 20 hingga 25 November akan menjalani serangkaian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang terdiri dari pemeriksaan kesehatan, pengamatan fisik, dan psikotes. 

Mereka semua adalah peserta yang dinyatakan lolos dari tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Oktober lalu, terdiri dari 1.615 dari formasi SLTA dan 289 dari non SLTA. 

Berlangsung di 2 tempat, pemeriksaan kesehatan dan pengamatan fisik yang bekerjasama dengan Akademi Kepolisian ini diselenggarakan di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Akpol, sedangkan psikotes digelar di Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng

BACA JUGA:Ombudsman Puji Pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham Jateng: Ramah Disabilitas dan Ibu Hamil

BACA JUGA:Sebanyak 1.690 Pelamar CPNS Kota Pekalongan Tahun 2024 Berhak Ikut SKD Pasca Masa Sanggah

Setiap harinya akan berlangsung 2 sesi yang masing-masing sesi akan diikuti oleh 170 peserta sesuai dengan jadwal yang telah diumumkan. 

Kepala Divisi Administrasi Anton Edward Wardhana selaku Ketua Panitia Daerah menegaskan seluruh proses SKB ini berlangsung transparan tanpa ada unsur “titipan” di dalamnya. 

“Kami tegaskan kembali, bahwa SKB ini bahkan seluruh proses penerimaan CPNS Kemenkumham ini gratis bebas dari pungli," katanya saat ditemui tim humas Kemenkumham Jateng di RS Bhayangkara, Rabu, 20 November 2024.

"Tidak yang namanya peserta titipan, semua murni dari peserta masing-masing," lanjutnya. 

BACA JUGA:Kemenkumham Jateng Dampingi Pemenang Lomba Krenova di Purworejo dalam Drafting Paten

Usai pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, pengamatan fisik, dan psikotes. Para peserta akan menjalani tes SKB selanjutnya yang jadwalnya akan diumumkan lebih lanjut melalui web resmi CASN Kemenkumham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: