Fatiroh: Bupati Fadia Arafiq Berangkat Haji Melalui Jalur Furodah dan Bukan Tim Petugas Haji Daerah 

Fatiroh: Bupati Fadia Arafiq Berangkat Haji Melalui Jalur Furodah dan Bukan Tim Petugas Haji Daerah 

Plt Kepala Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Fatiroh--

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama suami, Ashraf Abu ditahun 2023 lalu berangkat Haji melalui jalur Furodah bukan sebagai Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Demikian ditegaskan Plt Kepala Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Fatiroh saat menanggapi isu beredar menimpa Bupati yang dituduh berangkat haji sebagai TPHD. 

"Terkait dengan isu yang berkembang berkaitan dengan Ibu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Pak Ashraf yang dikatakan oleh oknum bahwa masuk dalam TPHD itu adalah tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya. Artinya tidak bisa dibenarkan karena beliau berdua berangkat haji melalui PT. Biro Dream Tour Jakarta bahkan melalui Haji Furodah. Jadi sekali lagi beliau berdua bukan masuk di dalam TPHD atau TKHD. Jadi pernyataan yang diberikan oleh oknum itu tidak dibenarkan," tegasnya saat memberikan keterangan.

Diterangkan, pihaknya menyampaikan klarifikasi mengenai isu yang telah berkembang di masyarakat bahwa video yang ramai, viral terkait dengan Penyelenggaraan Haji frame yang harus memfasilitasi dari Kesra. Sehingga selaku Plt Kesra dirinya memberikan tanggapan sesuai dasar hukum dengan penyelenggaraan haji, pendamping haji sesuai dasar hukum Undang Undang no 8 tahun 2022 tengah penyelenggaraan Haji dan Umroh. 

Kemudian adanya putusan menteri dalam negeri mengenai tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler dan di lain itu ada keputusan Dirjen pelayanan haji dan umroh no 91 tahun 2023. Tentang pedoman seleksi petugas haji daerah yang terakhir adalah sesuai dengan surat gubernur nomor 005 / 110 tanggal 12 Februari 2023 perihal Rapat Koordinasi seleksi petugas haji daerah tahun 1444 Hijriyah atau tahun 2023 Masehi. 

"Jadu disitu kita bahas terkait dengan formasi PHD tahun 2023 di Kabupaten Pekalongan untuk formasi mendapat sebanyak 6 orang. Terbagi yaitu PHD Kesehatan pendamping haji Kesehatan 2 orang kemudian pendamping ibadah 2 orang dan PHD umum ada 2 orang," terangnya. 

Adapun petugas haji yang diusulkan, lanjut dia, memang sudah sesuai dan sudah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ada. Karena para peserta di samping mendapatkan seleksi administrasi juga mereka mengikuti seleksi tertulis, seleksi wawancara serta kelulusannya pun ditentukan oleh Kemenag RI. 

Kenapa dua orang, jelas dia, karena di Kabupaten Pekalongan ditahun 2023 jumlah ada 2 kloter penerbangan. Sehingga masing masing membutuhkan 2 petugas 2 petugas yaitu di Kloter 39 jumlahnya ada 352 kemudian terdiri Kabupaten Pekalongan 313 dan Kabupaten Pemalang itu jumlah 39 itu didampingi oleh 3 orang. Untuk yang pertama oleh pendamping Kesehatan dr Sustyabudi Pendamping Ibadah KH. M Zupar pendamping umum H. Subagyo. 

Kemudian kloter 40 jumlahnya sama 352 itu didampingi oleh 3 orang. Pendamping yang pertama dari Kesehatan Burhanudin pendamping ibadah KH Muhtarom dan pendamping umumnya adalah Ruben Faza Prabu. 

Disamping pendamping dari TPHD, pemerintah pusat juga menyiapkan TPHI ( Pendamping Kesehatan, Pendamping ibadah dan pendamping umum) yang akan mendampingi calon jemaah haji mulai dari Embarkasi Donohudan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: