Pedagang Martabak Korban Penculikan di Kedungwuni Lapor Polisi, Korban Sempat Rawat Inap 3 Hari di Rumah Sakit
Pedagang martabak yang diduga jadi korban penculikan lapor ke Polres Pekalongan didampingi kuasa hukumnya, Sunardi, Jumat, 29 November 2024.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pedagang martabak yang diduga jadi korban penculikan di Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, P (45), warga Kedungwuni, melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Pekalongan, Jumat siang, 29 November 2024.
Korban P tiba di Mapolres Pekalongan sekitar pukul 14.30 WIB. Ia didampingi kuasa hukumnya Sunardi SH dan tokoh masyarakat Kedungwuni, Boim.
Kuasa hukum korban, Sunardi, menyampaikan, pihaknya siang itu melaporkan beberapa dugaan tindak pidana, yakni dugaan penculikan, dugaan tindak pidana pengeroyokan, dugaan tindak pidana perampasan dan dugaan tindak pidana pengancaman yang dialami oleh kliennya.
"Dari beberapa dugaan tindak pidana yang kami laporkan itu ada beberapa pihak yang kami laporkan. Ada lebih dari lima. Diantaranya sebagai pelaku utama, aktor utama, dan ada beberapa pihak yang turut serta dalam peristiwa atas beberapa tindak pidana tersebut," ujar dia.
Diterangkan, kejadian beberapa dugaan tindak pidana itu dialami kliennya pada Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
"Klien kami waktu itu dijemput paksa, diculik oleh segerombolan orang. Mereka membawa korban ke suatu tempat, diculik, dibawa ke sebuah rumah di kawasan Wonopringgo, di rumah salah satu terlapor. Di lokasi tersebut dilakukan tindakan pengeroyokan, penganiayaan," kata dia.
Menurutnya, kliennya itu dianggap terlibat dalam suatu kegiatan pemantauan atas pelanggaran Pilkada pada H-1 pelaksanaan Pilkada (dugaan money politik, red). Padahal, kliennya tak mengetahui peristiwa itu.
Dalam penganiayaan dan pengeroyokan itu diiringi dengan perampasan handphone milik korban dan pengancaman terhadap korban beserta anak dan istrinya.
Menurutnya, banyak orang terlibat dalam kejadian itu. Ia berharap, para pihak yang terlibat dalam peristiwa itu bisa diproses hukum sebagaimana mestinya.
"Setelah peristiwa itu, korban akhirnya harus opname di rumah sakit selama tiga hari. Ada beberapa luka dalem dan luka luar. Secara psikis juga masih mengalami trauma yang mendalam. Jadi masih ada perasaan takut dan dari pandangan pun belum normal," kata dia.
Korban Purwanto, menuturkan kronologis kejadian yang dialaminya. Sehabis Salat Mahgrib, dirinya nongkrong bersama beberapa teman di depan sebuah gang di wilayah Kedungwuni.
"Tiba-tiba ada mobil datang menghampiri saya dan keluar lima orang dari mobil itu. Saya disuruh masuk mobil, ditarik-tarik sampai baju saya sobek jadi dua. Saat kejadian itu, banyak orang di situ," terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: