Polres Akan Tindak Tegas 'Pemain' Minyak Goreng
KOTA - Jajaran Polres Pekalongan Kota Polda Jateng, melalui satuan tugas yang telah dibentuk akan menindak tegas pelaku permainan ataupun penimbunan minyak goreng.
Hal itu disampaikan Kabag Ops Polres Pekalongan Kota Kompol M Kholil dalam Rapat Koordinasi Antisipasi dan Penanganan Kelangkaan Minyak Goreng di mapolres setempat, Jumat (18/3/2022).
"Kami akan melakukan pengecekan secara langsung kepada distributor minyak goreng yang ada di Pekalongan. Apabila ditemukan ada pelanggaran maka akan dilakukan penindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Menurutnya, siapapun yang terbukti menimbun dan menggelembungkan harga minyak goreng di atas HET sebagaimana yang ditetapkan pemerinrah, akan ditindak tegas. "Sejumlah tindakan seperti permainan harga maupun penimbunan minyak goreng tidak diperbolehkan," katanya.
Dijelaskan bahwa pihak kepolisian maupun instansi terkait telah membentuk satgas menyikapi adanya permasalahan kelangkaan minyak goreng baru-baru ini. Mereka bertugas melakukan pengecekan secara langsung di wilayah Kota Pekalongan terkait ketersediaan stok dan harga minyak goreng.
Setelah rapat koordinasi masing-masing peserta rapat, menyampaikan Informasi terkait keberadaan para pangusaha dan distributor minyak goreng, perwakilan toko modern dan tradisional untuk diadakan pengecekan. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: