Implementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik, Dinkominfo Kab Pekalongan Dorong Pembentukan PPID di OPD

Implementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik, Dinkominfo Kab Pekalongan Dorong Pembentukan PPID di OPD

--

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Dalam rangka memaksimalkan implementasi Keterbukaan Informasi Publik di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan. 

Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota santri menggelar agenda Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (Pembentukan Admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Pekalongan.

Acara yang dibuka oleh Kepala Dinkominfo Kabupaten Pekalongan Supriyadi, S.E., M.M. dan dihadiri Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan serta dari semua OPD yang ada di Pemkab Pekalongan. 

Dalam sambutannya, Dinkominfo Kabupaten Pekalongan Supriyadi, S.E., M.M. mengatakan, bahwa menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (KI) Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik maka setiap badan publik wajib membentuk dan menetapkan PPID serta mampu mengumpulkan dan mengkategorikan informasi.

"Ada empat pengklasifikasian informasi publik dalam peraturan tersebut, diantaranya informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinkominfo Kabupaten Pekalongan, Ari Wahyu Mukti Wibowo, S.Kom. menambahkan dengan adanya PPID akan menjadi sinergitas Pemerintah dalam meningkatkan kinerja dalam hal pelayanan informasi masyarakat, sehingga dapat mewujudkan keterbukaan informasi publik yang lebih baik.

“Pengelolaan informasi mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, dan partisipasi publik dalam mewujudkan good governance,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: