Panitia Pemilihan Wakil Walikota Akhirnya Terbentuk

Panitia Pemilihan Wakil Walikota Akhirnya Terbentuk

TETAPKAN PANLIH - Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Rabu (13/3), menetapkan Panlih calon pengganti Wakil Walikota Pekalongan yang berisi 12 anggota DPRD perwakilan dari fraksi-fraksi.

Diisi 12 Anggota DPRD

DPRD Kota Pekalongan menetapkan pembentukan Panitia Pemilihan (Panlih) calon pengganti Wakil Walikota Pekalongan sisa masa jabatan 2016-2020. Panlih berisikan 12 anggota yang berasal dari perwakilan fraksi-fraksi di DPRD dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Rabu (13/3).

12 anggota DPRD yang masuk dalam Panlih yakni Balgis Diab dari F-Golkar, yang juga sebagai ketua Panlih, Abdul Rozak dari F-PPP yang juga sebagai wakil ketua, Ismet Inonu dari F-PDIP yang sekaligus sebagai sekretaris. Kemudian 9 anggota lainnya yakni Sudjaka Martana, Budi Setiawan dan Fauzi Umar Lahji dari F-Golkar, Rizqon dari F-Amanat Demokrat, Jecky Zamzami dari F-PKB, Mabrur dari F-PPP, Idris Satria Budi dari F-PKS, Gumelar dari F-PDIP dan Agus Wibowo Ayusta dari F-Indonesia Raya.

Ketua DPRD Kota Pekalongan yang juga Ketua Panlih calon pengganti Wakil Walikota, Balgis Diab yang ditemui usai kegiatan mengatakan, setelah dibentuk Panlih akan langsung bergerak yakni dengan melakukan penjadwalan dan mengirimkan surat-surat ke instansi terkait. "Kami akan langsung mengirimkan surat ke beberapa instansi terkait. Yang paling mendesak adalah pemeriksaan kesehatan," tuturnya.

Terkait hal itu, pihaknya akan mengirimkan surat kepada dua bakal calon untuk mempersiapkan diri melakukan pemeriksaan kesehatan, juga kepada RSUD Bendan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait pelaksanaan tes kesehatan bakal calon. "Tahapan selanjutnya harus menunggu hasil tes kesehatan guna penyusunan jadwal tahapan selanjutnya," kata Balgis.

Sebelum penetapan pembentukan Panlih, lebih dulu digelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan DPRD Kota Pekalongan terhadap laporan Pansus DPRD penyusunan tata tertib pemilihan calon pengganti wakil walikota sisa masa jabatan 2016-2020. Tatib yang dibentuk oleh Pansus, disetujui dalam Rapat Paripurna dengan lima rekomendasi.

Dalam Rapat Paripurna, juga dilakukan perubahan terhadap tata tertib dengan penghapusan satu ayat yakni pada huruf G.4 poin nomor 3 yakni 'surat suara yang rusak atau keliru dalam menuliskan nama salah satu calon, hanya dapat dimintakan ganti satu kali kepada panitia pemilihan sebelum dimasukkan dalam kotak suara'.

Poin tersebut sempat dipertanyakan oleh Anggota F-PDIP, Gumelar, dalam interupsinya. Dia menyoroti poin pembatasan satu kali penggantian dengan kemungkinan terjadinya kesalahan lebih dari satu kali. Juga terkait jumlah surat suara yang disiapkan Panlih yakni sesuai jumlah anggota DPRD ditambah cadangan 10 persen atau sebanyak 33 lembar surat suara.

"Jika terjadi dua kali kesalahan oleh anggota DPRD yang akan memberikan suara seperti apa solusinya. Karena bisa saja satu orang melakukan kesalahan lebih dari satu kali. Kemudian untuk jumlah kertas suara yang hanya sebanyak 33 lembar. Artinya hanya ada tiga orang anggota yang bisa melakukan pergantian surat suara," kata Gumelar.

Ketua Pansus, Sudjaka Marta menjelaskan, bahwa 33 surat suara yang disediakan merupakan surat suara yang ada dalam tatib. Namun pada praktiknya, jumlah surat suara yang dicetak lebih dari 33 lembar. "Mengenai jumlah surat suara yakni sesuai jumlah pemilih ditambah 10 persen itu sesuai aturan KPU. Namun nanti jumlah yang dicetak lebih dari itu dan bisa digunakan jika memang dibutuhkan," tandas Anton. (nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: