2021, Kasus Curanmor Meningkat Drastis
KOTA - Selama tahun 2021, Polres Pekalongan Kota telah menerima laporan kejadian tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 33 kasus. Angka kasus curanmor ini meningkat drastis jika dibandingkan tahun 2020 yang sebanyak 15 kasus.
"Berdasarkan data Crime Index, kasus curanmor juga mendominasi laporan tindak pidana yang diterima Polres Pekalongan Kota selama tahun 2021. Disusul kemudian kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 16 kasus, pencurian dengan kekerasan 9 kasus, pembakaran 1 kasus, dan aniaya berat 1 kasus," ungkap Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi saat rilis akhir tahun 2021 di aula mapolres setempat, Jumat (31/12/2021).
Kapolres memaparkan, secara total, kejadian tindak pidana selama 2021 yang masuk dalam crime index ini sebanyak 60 kasus, atau meningkat 1 kasus dibanding tahun 2020.
Sedangkan jika dilihat berdasar data kasus kriminalitas lainnya yang tidak masuk dalam crime index, kasus selama 2021 sebanyak 46 kasus. Dengan rincian perjudian ada 2 kasus, penganiayaan (5 kasus), pengeroyokan (3 kasus), pencurian biasa (11 kasus), penggelapan (9 kasus), dan penipuan (16 kasus). Jumlah ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 57 kasus.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Wahyu Rohadi menyoroti angka penyelasaian perkara yang masih sekitar 56%. "Angka penyelesaian perkaranya memang sudah di atas 50 persen, tetapi ini masih perlu ditingkatkan lagi, digeber lagi, agar tahun 2022 bisa segera diselesaikan dan tidak menjadi tunggakan. Ini masih menjadi PR kita," katanya.
Menurutnya, angka penyelesaian perkara yang relatif masih kecil itu disebabkan berbagai kendala. Terutama, karena adanya pandemi Covid-19. "Proses penyelidikan dan penyidikan kita sedikit banyak terhambat karena situasi dan kondisi yang masih pandemi. Misalnya kita memanggil seseorang, namun seseorang itu berhalangan hadir dengan alasan masih pandemi," bebernya.
Kapolres menyampaikan pula selama tahun 2021 hanya ada satu kejadian menonjol dan itupun sudah diselesaikan serta sudah proses persidangan. Kejadian menonjol dimaksud, yakni penipuan penggelapan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial R, dengan barang bukti berupa 8 unit kendaraan roda empat.
Khusus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya, Kapolres menyebutkan bahwa di Pekalongan Kota masih cukup banyak. Terbukti selama 2021 ada 40 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 44 orang. Jika dibandingkan tahun 2020 memang mengalami penurunan, yang mana saat itu ada 63 kasus dengan jumlah tersangka 69 orang.
Adapun mengenai kejadian lakalantas, Kapolres menyebutkan selama 2021 ada 103 kasus, atau turun 11,20% dibanding 2020 yang sebanyak 116 kasus. "Untuk jumlah korban maupun kerugian material juga mengalami penurunan. Korban meninggal selama 2020 ada 25, turun jadi 21 di tahun 2021. Lalu korban luka berat dari 2 menjadi nol, korban luka ringan dari 117 menjadi 103, dan kerugian material dari Rp13,4 juta menjadi Rp11,6 juta," imbuh AKBP Wahyu Rohadi. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: