Mencuri Rumah Tetangga Karena Dendam

Mencuri Rumah Tetangga Karena Dendam

**Dua Ditangkap, Satu DPO

KOTA - Mencuri karena dendam. Itulah yang dijadikan alasan komplotan pencuri ini menggasak barang-barang rumah tetangganya sendiri. Namun apes, Satuan Reserse dan Kriminal berhasil menangkap dua dari tiga pelaku, yakni AF (40), warga Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, dan AS (33), warga Kelurahan Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, baru-baru ini. Sementara satu lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya ditangkap karena telah berkomplot melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di daerah Pringlangu Gang 7, Kelurahan Pringrejo, Pekalongan Barat, pada 22 September lalu.

Dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Senin (4/10/2021), terungkap bahwa pencurian ini dilakukan oleh tiga orang. Satu orang pelaku lainnya, MS, saat ini masih buron (DPO). Adapun barang-barang yang diambil diantaranya berupa 1 set AC, 1 kulkas, 1 microwave, 1 tabung gas berikut kompornya, dan 5 kodi baju koko.

Terungkap pula bahwa pencurian tersebut dilatarbelakangi oleh dendam pribadi dari salah satu pelaku, AF, terhadap korban. Rumah AF sendiri berada persis di depan rumah korban.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasatreskrim AKP Achmad Sugeng, menjelaskan pencurian itu terjadi pada Rabu (22/9/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Kronologisnya, awalnya malam itu ketiga pelaku keluar bersama untuk makan, kemudian berkumpul di rumah AF. AF bercerita kalau rumah tetangganya yang berada di depan rumahnya saat itu dalam keadaan kosong. Mereka kemudian bersepakat untuk masuk secara paksa ke rumah tersebut.

Diawali dari MS (DPO) yang masuk dengan cara melompati pagar rumah korban dan mencongkel pintu menggunakan alat bongkar ban mobil yang sudah disiapkan sebelumnya. Disusul kemudian dua pelaku lainnya, AF dan AS, sambil membawa beberapa alat lainnya, antara lain tang potong. "Ketiganya kemudian mengambil beberapa barang dari rumah tersebut," kata Kasatreskrim.

Kejadian itu selanjutnya dilaporkan korban ke Polres Pekalongan Kota. Laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satreskrim, dan akhirnya berhasil menangkap dua dari tiga orang pelaku. "Satu orang masih DPO," imbuh AKP Achmad Sugeng.

Selain menangkap dua pelaku, imbuh AKP Sugeng, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 set AC, 1 microwave, 1 kulkas, 1 tabung gas berikut kompornya, 1 alat bongkar ban mobil, dan 2 tang.

Sementara itu, salah satu pelaku, AF, mengakui telah berkomplot dengan dua temannya untuk mencuri beberapa barang dari rumah tetangganya itu. Ketika ditanya motifnya, AF mengaku karena ada dendam pribadi dengan korban. "Saya yang punya ide untuk mencuri. Latar belakangnya karena ada dendam pribadi," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: