Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan Kunker ke RSUD Kajen, Tanyakan Rencana Pembuangan IPAL ke Sungai Sengkarang

Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan Kunker ke RSUD Kajen, Tanyakan Rencana Pembuangan IPAL ke Sungai Sengkarang

--

KAJEN.RADARPEKALONGAN.CO.ID - Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan melakukan kunjungan kerja ke RSUD Kajen, Selasa 14 Januari 2025.

Rombongan anggota dewan Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan menanyakan kesiapan RSUD Kajen terkait pembangunan saluran pembuangan Instalasi pengolahan Air Limbah (IPAL) ke Sungai Sengkarang.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan, Achmad Kozin mengatakan bahwa kunjungan kerja ini terkait adanya rencana dari RSUD Kajen akan membuat saluran limbah cair ke sungai sengkarang, makanya dari Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan datang ke RSUD Kajen.

"Di tahun 2025 ini kan rencananya ada kegiatan saluran limbah cair yang akan dibuang ke sungai sengkarang, jadi kami ingin tahu persiapan dari RSUD Kajen seperti apa, karena terkait dengan masyarakat dan juga fasilitas dari Provinsi karena itu melewati jalan provinsi maupun irigasi provinsi," ujarnya.


--

Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan menilai bahwa kegiatan ini harus dikoordinasikan dengan provinsi dahulu.

"Kalo dari binamarga provinsi dan PSDA Provinsi sudah acc, baru kami bisa berbicara secara detail, Karena jalurnya sendiri melewati jalan provinsi dan irigasi provinsi yang merupakan fasilitas dari provinsi, agar menghindari setelah dibangun malah nanti dibongkar lagi," ungkapnya.

Kozin menilai bahwa persiapan secara teknis sudah siap, konsultasi sudah siap tinggal koordinasi yang belum. Penekanan yang paling utama harus koordinasi dengan provinsi karena 90 persen yang dilewati merupakan fasilitas provinsi.

Sementara itu, Direktur RSUD Kajen, dr Imam Prasetyo menjelaskan bahwa bahwa IPAL ini merupakan limbah cair dari rumah sakit, rawat inap, rawat jalan dan kamar operasi semuanya masuk ke IPAL.

"Jadi limbah yang dikirim ke IPAL kita olah, kita buang ke bagan air, pengolahan ini kan ada indikatornya terkait fisik, kimia dan biologi dan semua indikator tersebut terpenuhi, cuma karena kemarin ada rekomendasi dari Perkim Provinsi yakni agar tidak dibuang ke saluran irigasi, maka harus diarahkan ke sungai sengkarang yang jaraknya 1,7 KM dari RSUD Kajen," jelasnya.

Direktur RSUD Kajen tersebut menyebutkan bahwa limbah air tersebut seperti air biasa, sudah tidak ada warna dan bau nya.

Disinggung apakah selama ini membuang ke saluran irigasi, dr Imam membenarkan hal tersebut dan dari dulu tidak pernah ada permasalahan.

"Pas kita akan mengurus AMDAL terkait rencana kita penambahan 350 titik, ternyata secara regulasi tidak memungkinkan sehingga secara rekomendasi harus dibuang ke sungai sengkarang biar aman," tuturnya.

Terkait saran dari Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan untuk berkoordinasi dengan provinsi tentunya akan segera ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: