Tewasnya Warga Kesesi Pekalongan di Cafe Bodeh Pemalang, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Polisi lakukan olah TKP di kafe tempat terjadinya dugaan penganiayaan yang menewaskan Safrudin (30), warga Desa/Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.-Dok Humas Polres Pemalang.-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Polres Pemalang menetapkan seorang pria berinisial RA (24), warga Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, sebagai tersangka kasus tewasnya Safrudin (30), warga Dukuh Kesesi Kota RT 01 RW 07, Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.
RA dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian, dalam rilisnya, Jumat, 17 Januari 2025, menerangkan, kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah kafe di Desa Jatiroyom Kecamatan Bodeh, Pemalang, Kamis dini hari, 16 Januari 2025, mengakibatkan korban S (30), warga Desa Kesesi, Kabupaten Pekalongan, mengalami luka berat hingga meninggal dunia akhirnya terungkap.
Dikatakan, Polres Pemalang telah mengamankan dan menetapkan seorang pria berinisial RA (24), warga Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, sebagai tersangka.
"RA ini adalah warga Kesesi, Pekalongan," kata dia.
Disebutkan, awalnya RA bersama korban S dan 6 orang saksi lainnya sedang berada di room karaoke yang sama di salah satu cafe di Desa Jatiroyom, Bodeh, Pemalang.
"Setelah selesai dan seluruhnya keluar dari room karaoke, diduga korban S terlibat adu mulut dengan saksi K," kata AKP Andika.
Dikatakan, saat terjadi adu mulut antara korban S dan saksi K, tersangka RA yang menghampiri keduanya untuk melerai justru terlibat percekcokan dengan korban S.
"Kemudian tersangka RA yang merasa emosi melakukan penganiayaan terhadap korban S, hingga korban S mengalami luka berat," kata dia.
Setelah kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Pemalang mengatakan, sejumlah saksi langsung membawa korban S yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri ke RSUD Kesesi, Kabupaten Pekalongan.
"Korban S dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 04.30 WIB, akibat luka berat yang dialaminya," katanya.
Menurutnya, tersangka RA dikenakan Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian.
"Akibat perbuatannya, tersangka RA terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: