30 Desa di Batang akan Dilalui Jaringan SUTET 500 kVTx

30 Desa di Batang akan Dilalui Jaringan SUTET 500 kVTx

Asisten Menejer Pertanahan PT. PLN Persero UIP Jawa Bagian Tengah II Listia Ningrum saat memberi sosialisasi terkait pemberian kompensasi. (Dok Istimewa)

Tersebar di 9 Kecamatan

Sebanyak 30 desa di 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Batang, akan dilalui Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kVTX ( Uangaran-Pedan) Batang - Mandiracan. Tapak dari menara Sutet sendiri nantinya akan dibangun di atas tanah warga.

Kasubag Pemerintahan, Bagian Pemerintahan Setda Batang , Fakhrurozi, menjelaskan bahwa dari sembilan kecamatan di Kabupaten Batang Tersono, Limpung, Banyuputih, Pecalungan. Subah, Tulis, Bandar, Wonotunggal dan Warungasem.

"Dari 9 kecamatan itu, ada 30 desa yang akan di lalui SUTET. Untuk itu, pihak PLN melakukan sosialisasi terkait kompensasi lahan warga yang akan dipergunakan untuk pembangunan tapak Sutet," ujar Fakhrurozi disela-sela acara sosialiasi yang dilakukan oleh PT PLN Persero UIP Jawa Bagian Tengah II terkait melaksanakan kompensasi tanah, tanaman dan bangunan dan di bawah ruang bebas Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kVTX, di Desa Kebumen, Kecamatan Tersono, Selasa (12/3).

Sementara itu, Asisten Menejer Pertanahan PT. PLN Persero UIP Jawa Bagian Tengah II. Listia Ningrum pada kegiatan itu menjelaskan, sosialisasi dilakukan guna memberikan penjelasan terkait kompensasi terdampak untuk tanah, tanaman dan bangunan dan di bawah ruang bebas SUTET.

"Ini baru sosialiasai tahapan pemberian kompensasi, masih ada tahapan seperti pendatan, inventarisasi dan identifikasi pemilik.bPengumuman hasil inventarisasi dan identivikasi pemilik, pengadaan lembaga penilai, penilaian, penyampaian nilai dan pemberian kompensasi," jelas Listia Ningrum.

Ningrum memapatkan, untuk pembayaran kompensasi direncanakan di bulan April, karena pertengahan tahun 2019 sudah dapat mengalirkan daya yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik yang berada di Batang, Indrmayu, dan Cirebon.

"Kompensasi dibarikan hanya satu kali selama transmisi beroperasi, kalau tanah di pindah tangankan atau di di jual tidak berhak meminta kompensasi," tegas Listia Ningrum.

Dijelaskan pula bahwa untuk penaksiran harga dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal, sedangkan PT PLN hanya sebagai juru bayar saja.

"Pemberian kompensasi tanah, tanaman dan bangunan merujuk pada dasar undang- undang Republik Indonesia No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, Permen ESDM No. 18 Tahun 2015 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum, Permen ESDM No. 27 tahun 2018 tentang kompensasi atas tanah bangunan dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaraingan transmisi tenga listrik," pungkas Ningrum. (red/hmb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: