31 Ribu Bidang Lahan Disertifikasi Melalui Program PTSL

31 Ribu Bidang Lahan Disertifikasi Melalui Program PTSL

BATANG - Sebanyak 31 ribu bidang lahan yang ada di Kabupaten Batang disertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun ini. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2018 yang hanya 20 ribu bidang lahan saja. Peningkatan tersebut tak lepas dari sosialisasi yang gencar dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang.

Kasi Infrastruktur Pertanahan Kantor BPN Kabupaten Batang, Setyo Purwanto.

"Untuk jumlah bidang lahan yang ikut program PTSL tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun jumlahnya belum memenuhi target yang ditetapkan," ungkap Kasi Infrastruktur Pertanahan Kantor BPN Kabupaten Batang, Setyo Purwanto.

Setyo Purwanto menjelaskan, pada tahun 2019 ini sebenarnya Kabupaten Batang mendapat target sebanyak 40 ribu bidang lahan yang bisa tersertifikasi melalui program PTSL. Jumlah tersebut sama dengan tahun sebelumnya, namun dari segi capaian untuk 2019 ini mengalami peningkatan seribu bidang lahan lebih dibandingkan tahun sebelumnya.

"Untuk program PTSL sendiri di BPN sudah tidak ada sama sekali biaya yang dipungut, karena semua biaya yang timbul berhubungan dengan penerimaan negara seperti biaya pendaftaran, biaya pengukuran dan biaya kepanitiaan sudah digratiskan. Intinya semua biaya yang berkaitan dengan PNBP sudah gratis," jelas Setyo Purwanto.

Namun Setyo juga tidak memungkiri adanya biaya yang timbul diluar PNBP yang sudah digratiskan, sehingga menjadi tanggungan masyarakat. Biaya muncul dalam rangka persiapan sertifikasi lahan, contohnya untuk pengukuran, pemilik lahan harus mempersiapkan patok permanen. Termasuk juga keperluan materai untuk surat-surat yang diperlukan, serta penyiapan dokumen tanah dan subjek hak seperti SPPT, KK, KTP dan juga dokumen tanah yang dia punya serta dokumen tanah yang harus disahkan desa.

"Hal-hal itulah yang pada akhirnya menimbulkan biaya, namun ada hal-hal kewajiban masyarakat yang harus dipenuhi hingga pada akhirnya menimbulkan biaya yang harus ditanggung pemohon. Hal itu sudah disampaikan saat dilakukan sosialisasi oleh tim di tingkat desa agar masyarakat memahami program PTSL, termasuk adanya biaya yang bisa timbul di luar yang digratiskan," tandas Setyo Purwanto. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: