4 Pelaku Sindikat Kecurangan Masuk CPNS Dibekuk, Begini Modusnya

4 Pelaku Sindikat Kecurangan Masuk CPNS Dibekuk, Begini Modusnya

Atas perbuata itu para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 30 Ayat 1/ Pasal 32 Ayat 1/ Pasal 34 Ayat 1 UU ITE perubahan No. 19 Tahun 2016 dan Pasal 55 dan 56 KUHPN, "Dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: