40 Kasus Narkoba Diungkap, 46 Tersangka Ditangkap

40 Kasus Narkoba Diungkap, 46 Tersangka Ditangkap

UNGKAP NARKOBA - Polres Pekalongan Kota saat melakukan konferensi pers penangkapan tersangka pengedar ganja dengan barang bukti daun ganja kering seberat 36,05 gram, belum lama ini.

KOTA - Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kota Pekalongan sudah cukup mengkhawatirkan. Data dari Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota menyebutkan, sejak Januari hingga Oktober 2019, sudah ada 40 kasus yang diungkap oleh jajaran Polres Pekalongan Kota.

"Sampai dengan Oktober 2019, ada 40 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 46 orang," ungkap Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez melalui Kasat Narkoba AKP Rohmat Ashari, kemarin (1/11).

Para tersangka yang telah ditangkap itu sebagian sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekalongan dan telah menjalani vonis. Sementara sebagian lainnya masih menunggu proses persidangan.

Para tersangka yang ditangkap itu terdiri dari para pengedar dan atau pemakai narkotika maupun obat-obatan terlarang. Beberapa dari mereka bahkan ada yang merupakan residivisi kasus serupa.

Dari beberapa kasus yang diungkap, diantaranya yang terakhir adalah penangkapan tersangka berinisial MK (20), yang diduga sebagai pengedar Tembakau Gorila. Tersangka ditangkap pada Selasa, 29 Oktober. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tembakau gorila seberat 30,46 gram, 1 bungkus tembakau iris seberat 40,18 gram, 3 butir riklona, dan ratusan butir pil hexymer.

Beberapa hari sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Pekalongan Selatan menangkap seorang pemuda berinisial MF (31), yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis pil Hexymer. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 321 butir pil Hexymer siap edar yang sudah dikemas dalam plastik kecik, masing-masing berisi 3 butir.

Sebelumnya, pada Senin, 14 Oktober, Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota juga menangkap NN (27), warga Bandengan, Pekalongan Utara yang kedapatan menyimpan, memiliki, dan menguasai barang bukti narkoba jenis daun ganja kering seberat 36,05 gram.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez menyatakan jajarannya akan terus melakukan upaya pemberantasan dan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota.

Pihaknya akan terus menggandeng pihak terkait, seperti Pemkot Pekalongan, Dinas Pendidikan, BNN, TNI, instansi terkait lainnya, dan elemen masyarakat untuk untuk mensosialisasikan bahaya narkoba. "Kita juga rutin terjun ke sekolah-sekolah, kelurahan, komunitas, dan dalam berbagai kesempatan untuk terus melakukan upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," jelasnya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: