41 Pengendara Ditindak karena Gunakan Knalpot Brong

41 Pengendara Ditindak karena Gunakan Knalpot Brong

KOTA - Penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising yang tidak sesuai dengan standar terus dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Pekalongan Kota.

Kasatlantas Polres Pekalongan Kota AKP Tri Handayani menyebutkan, sampai kemarin sudah ada 41 pengendara di Kota Pekalongan yang ditindak karena menggunakan knalpot brong untuk kendaraannya.

"Di wilayah Pekalongan Kota sesuai arahan dari Bapak Kapolda, kita menertibkan para pengendara yang menggunakan knalpot brong untuk kendaraannya. Sampai saat ini yang sudah kita laporkan ke Polda ada 41 kendaraan," Tri Handayani, Senin (17/1/2022).

Kasatlantas menyampaikan bahwa jajarannya sebelum melakukan penindakan sudah terlebih dahulu memberikan imbauan ke pengendara atau pemilik kendaraan agar tidak menggunakan knalpot brong.

"Kalau imbauan tidak dilaksanakan ya kita tilang. Kendaraannya kita bawa ke kantor kemudian pemiliknya kita minta untuk mengganti knalpot brong di kendaraannya dengan knalpot standar," ujarnya.

Menurut Kasatlantas, penggunaan knalpot brong pada kendaraan sangat mengganggu, membuat kebisingan dan mengganggu ketenangan masyarakat.

Bagi para pelanggar ada sanksi tegas, sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009, baik berupa pidana kurungan maupun denda. Disebutkan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

"Setiap hari kita lakukan patroli. Juga PH pagi ketika anak-anak berangkat ke sekolah, maupun sore hari saat jam pulang kerja maupun anak-anak pulang sekolah," imbuh AKP Tri Handayani. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: