Pansus IX DPRD Gelar Public Hearing Raperda Garis Sempadan
![Pansus IX DPRD Gelar Public Hearing Raperda Garis Sempadan](https://radarpekalongan.disway.id/uploads/WhatsApp-Image-2022-12-04-at-17.34.45.jpeg)
KOTA - Pansus IX DPRD Kota Pekalongan menggelar public hearing Raperda tentang Garis Sempadan, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (28/11/2022). Sebagai moderator yakni anggota DPRD Kota Pekalongan, Ismet Inonu dan sebagai narasumber Ketua Pansus IX DPRD Kota Pekalongan, M Bagus Riza Astian, dan Kepala DPUPR, Bambang Sugiharto.
Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus, M Riza Astian menyampaikan, digelarnya dengar pendapat pembahasan Raperda Garis Sempadan diharapkan membuat pihak Pansus dan eksekutif dapat menerima saran dan masukan dari semua pihak. Sebelum nantinya disahkan atau ditetapkan, dan menjadi Perda.
"Jika telah menjadi Perda Garis Sempadan, diharapkan akan memberikan dasar hukum bagi Pemkot Pekalongan. Untuk lebih mudah melakukan pengaturan terhadap garis sempadan, mendukung perwujudan ruang berkualitas, nyaman, aman, produktif, dan berkelanjutan," papar dia.
"Selain itu, mewujudkan bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya," ujar Bagus Riza Astian.
Tidak hanya itu, anggota dewan dari PAN ini menyebut penetapan Perda Garis Sempadan nantinya akan memberikan keuntungan kepada pengusaha yang ingin memperluas usahanya. Misalnya bagi pengembang yang hendak membangun pertokoan maupun perumahan.
"Untuk itu, para pengusaha harus memperhatikan dengan baik pemberlakuan aturan garis sempadan. Mereka yang melanggar, akan diberi sanksi. Mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan dan pembangunan, pelayanan umum, hingga pembongkaran bangunan," tegas dia.
Kabid Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan, Iva Prima, mengatakan, pembahasan draft Raperda Garis Sempadan masih terus berlangsung hingga saat ini dan prosesnya diperkirakan cukup panjang.
Menurutnya, untuk kendala pembahasan dan penyusunan draft Raperda Garis Sempadan, kata dia, ada pada Perda yang sudah ada sebelumnya. Tentunya, proses yang ada harus disesuaikan agar bisa dibuat aturan yang lebih baik lagi.
"Pembahasan beberapa pembenahan draft Raperda Garis Sempadan, sepertinya hanya akan berada di seputar penyebutan angka-angka seperti jarak dalam garis sempadan. Tetap berada dalam koridor angka yang aman, namun disesuaikan dengan kondisi yang sudah ada (eksisting) di Kota Pekalongan," terang dia.
"Jadi tidak bisa serta-merta akan bisa mengakomodir semua yang ada untuk diatur," ungkap Iva, yang hadir mewakili Kepala DPUPR Kota Pekalongan Bambang Sugiarto.
Ditambahkannya, beberapa aturan dalam draft Raperda Garis Sempadan baru memang menyesuaikan aturan-aturan di atasnya ataupun aturan sebelumnya.
Misalnya untuk saluran drainase di luar jaringan irigasi, memang dibuat sesuai dengan aturan saluran jaringan irigasi. Sedangkan menara telekomunikasi digolongkan kelistrikan dalam kategori seperti SUTT, SUTET, dan SUTTAS.
"Sementara untuk garis sempadan jalur kereta api memang masih mengadopsi dari aturan di atasnya, tidak diubah," imbuh dia.(nul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: