Pansus Kebut Proses Pengisian Wawalkot

Pansus Kebut Proses Pengisian Wawalkot

SUSUN JUKNIS - Pansus pemilihan wakil walikota menggelar rapat untuk membahas penyusunan tata cara dan juknis pemilihan wakil walikota, Senin (4/3) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Pekalongan. M. AINUL ATHO'

KOTA PEKALONGAN - Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Walikota, terus bergerak untuk merumuskan tahapan maupun tata cara pengisian kursi wakil walikota Pekalongan. Setelah berkunjung ke Subang untuk melihat proses pengisian kursi wakil bupati, Pansus kini tengah mengebut penyusunan tata cara dan juknis pengisian wakil walikota.

Dalam rapat Pansus Senin (4/3), dibahas berbagai rincian tata cara pengisian kursi wakil walikota yang tengah disusun. Dipimpin Ketua Pansus, Sudjaka Martana, berbagai masukkan disampaikan anggota dalam rapat tersebut. Ditemui usai rapat, Sudjaka Martana mengatakan bahwa saat ini proses penyusunan tata cara dan juknis masih terus dilakukan.

"Tugas kami memang menyusun tata cara dan petunjuk teknis pemilihan wakil walikota. Prosesnya sudah kami mulai dan mudah-mudahan secepatnya bisa selesai," terang Sudjaka.

Setelah susunan tata cara dan juknis selesai, Pansus akan berkonsultasi ke Kemendagri pada 8 Maret mendatang. Setelah itu, jika dirasa kurang akan dilakukan penyempurnaan untuk kemudian dilakukan rapat paripurna untuk mengesahkan tata cara dan juknis tersebut.

"Konsultasi ke Kemendagri jadwalnya 8 Maret mendatang. Kami ingin secepatnya tapi memang untuk konsultasi dapat jadwalnya 8 Maret," tambahnya.

Setelah tata cara dan juknis diparipurnakan, maka tugas Pansus selesai dan akan dibentuk panitia pemilihan atau Panlih yang bertugas mengurus administrasi proses pendaftaran hingga pemilihan wakil walikota. Dalam rapat Badan Musyawarah dengan mempertimbangkan jadwal penyusunan tata cara dan juknis, sudah diagendakan pembentukan Panlih akan dilakukan pada 19 Maret 2019.

Panlih akan dibentuk oleh pimpinan DPRD yang terdiri dari perwakilan fraksi-fraksi di DPRD. Saat ini, pimpinan DPRD sudah memberikan surat kepada seluruh fraksi untuk mengusulkan perwakilan dalam Panlih. "Panlih dibentuk oleh pimpinan, jumlahny ada 9 orang yang merupakan perwakilan dari fraksi di DPRD," katanya.

Tugas pertama Panlih adalah menerima pendaftaran dan memeriksa persyaratan pendaftaran. Cepat atau tidaknya Panlih bekerja, juga ditentukan oleh pemenuhhan kelengkapan syarat oleh partai pengusung maupun personal calon wakil walikota yang sudah diajukan. Sebab kata Sudjaka, persyaratan pengajuan wakil walikota jumlahnya tidak sedikit.

"Syaratnya banyak, ada laporan LHKPN, ada tes kesejatan. Ternyata pemenuhan syarat itu dibutuhkan waktu 5 hari. Setidaknya nanti diberikan waktu antara satu minggu hingga 10 hari untuk pemenuhan syarat itu untuk selanjutnya dilakukan pemilihan. Jadi proses ini juga perlu kerjasama dari partai pengusung. Semoga akhir Maret nanti bisa dilengkapi dan pemilihan bisa dilakukan sehingga April kami sudah bisa ganti konsentrasi ke Pemilu," tandasnya. (nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: