Jelang Ramadhan 2025, Polres Pekalongan Ungkap Sejumlah Kasus

Jelang Ramadhan 2025, Polres Pekalongan Ungkap Sejumlah Kasus

Jelang Ramadhan 2025, Polres Pekalongan ungkap sejumlah kasus.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Jelang Ramadhan 2025, Polres Pekalongan ungkap sejumlah kasus dalam kegiatan cipta kondisi kamtibmas melalui kegiatan rutin yang dioptimalkan. 

Sedikitnya 5 kasus tindak pidana umum dan 3 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap Polres Pekalongan beserta jajarannya selama kegiatan itu.

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, dalam konferensi pers, di lobi Polres Pekalongan, Jumat, 21 Februari 2025.

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso menyampaikan, menjelang Ramadhan 2025, Polda Jawa Tengah dan seluruh jajaran pada tanggal 20 Januari 2025 sampai 20 Februari 2025 melaksanakan kegiatan rutin dengan target yang dioptimalkan.

Baca juga:Apel Kasatkamling Polres Pekalongan, Tingkatkan Semangat dan optimalkan Peran Satkamling

"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Tentu saja target dan fokus utamanya adalah untuk menciptakan atau menjaga kondusifitas wilayah Polda Jawa Tengah dan khususnya di Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.

AKBP Doni menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan selama kurang lebih 30 hari ini dari Polres Pekalongan berhasil mengungkap sejumlah 5 kasus untuk perkara tindak pidana umum dan 3 kasus untuk tindak pidana narkoba.

“Kita juga melaporkan 30 situs judi online ke Komdigi agar ditindaklanjuti,” kata Kapolres Pekalongan.

Dijelaskan Kapolres, terkait dengan sistem pelaporan judi online ini, sudah ada jalurnya dan mekanismenya.

“Dari hasil patroli cyber dari situs-situs yang beredar saat ini di masyarakat, kemudian mekanismenya melalui surat pengajuan kita ke Krimsus Polda. Dari krimsus Polda baru dilakukan pemblokiran dari Komdigi. Ini murni dari hasil patroli cyber anggota Polres Pekalongan,” ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan tindak pidana, Kapolres menyampaikan, untuk pencurian dengan pemberatan itu 2 kasus dengan 4 tersangka dan pengembangannya itu 12 TKP.

“Jadi silahkan bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan, di 12 TKP itu yang mungkin merasa ada bendanya ataupun mengalami kerugian untuk melaporkan ke Polres Pekalongan,” kata dia.

Sementara itu, untuk kasus judi ada 1 kasus dengan 2 tersangka, kemudian persetubuhan 1 kasus 1 tersangka dan tipu gelap 1 kasus 1 tersangka.

Disamping melakukan kegiatan tersebut diatas, Polres Pekalongan juga melakukan penegakan tipiring, dimana diperoleh dari kegiatan tipiring yang dilaksanakan oleh Sat Samapta dan dari polsek jajaran Polres Pekalongan, telah mengamankan sejumlah 523 botol minuman keras dari 34 kegiatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: