456 Petugas Regsosek Terlindungi JKK-JKM

456 Petugas Regsosek Terlindungi JKK-JKM

KOTA - BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pekalongan meneken MoU dengan BPS Kota Pekalongan terkait perlindungan terhadap petugas Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022. Dengan ditekennya MoU tersebut, sebanyak 456 petugas Regsosek Kota Pekalongan akan terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

"Sesuai dengan arahan dari pusat, kami diminta melakukan follow up ke BPS di wilayah kerja kami yang membawahi Batang, Pemalang, Kota dan Kabupaten Pekalongan. Kami sudah koordinasi ke masing-masing pimpinan BPS kabupaten kota dan alhamdulillah sesuai kesepakatan petugas Regsosek akan terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," tutur Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Pekalongan, Farah Diana yang ditemui usai melakukan MoU, Rabu (28/9/2022).

Untuk awal, MoU dilakukan BPJAMSOSTEK dengan BPS Kota Pekalongan. Sebanyak 456 petugas Regsosek akan terlindungi dua program dari BPJAMSOSTEK yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Mereka akan terlindungi dua program tersebut selama dua bulan ke depan.

"Perlindungan mulai 1 Oktober 2022 sampai dua bulan. Ini modelnya selesai putus sehingga hanya dua bulan selama para petugas Regsosek menjalankan tugasnya," tambah Farah.

Sementara untuk wilayah lain, lanjutnya, akan ditindaklanjuti oleh masing-masing kepala perwakilan. "Batang dan Pemalang masing-masing akan ditindaklanjuti oleh kepala perwakilan. Untuk Kabupaten Pekalongan juga akan dilakukan penandatangan MoU dalam waktu dekat," katanya.

Kepala BPS Kota Pekalongan, Rahyudin mengatakan, kerjasama tersebut memang merupakan tindaklanjut dari instruksi pusat. Namun pihaknya memang sudah terlebih dulu menjalin komunikasi dalam rangka perlindungan para petugas Regsosek.

"Total ada 456 petugas Regsosek yang kami daftarkan di dua program JKK dan JKM untuk dua bulan ke depan. Memang untuk Regsosek ini berlangsung sekitar satu bulan tapi selanjutnya masih ada kegiatan yang dilakukan petugas yang juga beresiko. Sehingga mereka kami ikutkan program ini selama dua bulan," jelasnya.

Rahyudin berharap, seluruh petugas Regsosek sehat sehingga tidak perlu melakukan klaim JKK maupun JKM. Namun sebagai langkah antisipasi dan sebagai bentuk perlindungan, pihaknya menggandeng BPJAMSOSTEK yang memang terbukti integritasnya dalam program perlindungan terhadap tenaga kerja.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: