Polres Pekalongan Kota Amankan Ratusan Petasan dan Bahan Peledak, Berikut Dua Pelaku

Polres Pekalongan Kota Amankan Ratusan Petasan dan Bahan Peledak, Berikut Dua Pelaku

KOTA - Jajaran Polres Pekalongan Kota mengamankan ratusan petasan berbagai jenis dan ukuran berikut bahan peledaknya, Jumat (29/4/2022) dini hari. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pelaku penyulut petasan dan berikut seorang penjualnya.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Masdar Tohari dalam konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (29/4/2022) siang menjelaskan sebelumnya jajaran Polres Pekalongan Kota menggelar patroli selepas subuh di wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan, tepatnya di sekitar kawasan Banyurip dan Buaran, dekat dengan kompleks MAN Insan Cendekia dan Ponpes HA Djunaid.

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan berbagai unit dan satuan jajaran Polres Pekalongan mendapati sejumlah pemuda berkerumun diduga hendak menyulut petasan. Petugas juga mendapati seorang bocah berinisial SR (15) yang menyulut dan membawa petasan di lapangan setempat.

Petugas pun mengamankan bocah tersebut, berikut beberapa petasan sebagai barang bukti. Dari keterangan bocah tersebut, polisi mendapatkan informasi kalau petasan berikut bahan peledaknya dibeli dari seseorang di Warungasem.

Petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan terhadap BN (47) warga Gapuro, Warungasem, Kabupaten Batang. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti petasan dan bahan peledak. Petugas pun langsung membawa BN ke mapolres berikut barang buktinya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 4 buah petasan ukuran 15 cm, 3 kantong petasan rentengan siap jual masing-masing sepanjang 5 meter, 3 kg obat sumbu petasan, dan 10 ikat sumbu petasan. Di hadapan petugas, BN mengakui kalau dirinya menjual petasan dan bahan peledaknya ke masyarakat.

Kasatreskrim menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 undang undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: