Polres Ringkus Pengedar Sabu
![Polres Ringkus Pengedar Sabu](https://radarpekalongan.disway.id/uploads/post-4.-HL-way-sabu.jpg)
*Bawa Paket Sabu Seberat 5,4 Gram
KOTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota menangkap seorang pria berinisial S (33), warga Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan yang diduga sebagai pengedar sabu.
Saat ditangkap di rumahnya pada Kamis (29/7/2021) sekira pukul 13.00, S kedapatan membawa satu paket sabu seberat 5,43 gram yang disembunyikan di saku celananya. Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh ini pun dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto melalui Kasat Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto mengatakan jika dilihat dari besarnya barang bukti, tersangka tersebut merupakan pengedar.
"Barang bukti sabu seberat 5,43 gram ini untuk ukuran Jawa Tengah termasuk besar. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sabu itu untuk dipakai sendiri, tetapi dengan berat segitu kami duga dia tidak hanya pemakai tetapi juga pengedar," kata AKP Edi, didampingi Kasubbag Humas AKP Suparji dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (4/8/2021).
Kasat Narkoba menuturkan bahwa tersangka sudah dipantau sejak beberapa minggu terakhir. Pemantauan dilakukan karena ada informasi kalau tersangka merupakan 'pemain' narkoba jenis ganja. "Info terakhir dia mengedarkan ganja, namun begitu kita geledah ternyata dia membawa sabu," ungkapnya.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui kalau sabu itu didapat dari seseorang yang berada di Jawa Barat. Sabu itu dipesan melalui ponsel, lalu dikirimkan ke tersangka.
Hanya saja, diakui AKP Edi kalau pengembangan kasus ini mengalami kendala karena pihaknya tidak mendapatkan barang bukti ponsel milik tersangka. Tersangka beralasan ponselnya hilang.
Kasat Narkoba menambahkan, saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 141 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, tersangka S mengaku baru sekitar 1 bulan ini memakai sabu. Tersangka mengatakan sabu itu ia pesan dari seseorang di Subang, Jawa Barat. "Saya belinya Rp2 juta. Informasi awalnya dari teman. Komunikasi melalui HP, kemudian saya kirim uang dan barangnya diantar ke sini," katanya.
S mengelak dirinya disebut sebagai pengedar. "Sabu ini tidak saya edarkan tapi mau saya pakai sendiri," ujarnya. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: