Cegah Penyalahgunaan, Ratusan Keping KTP yang Tidak Terpakai Dimusnahkan
KOTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan memusnahkan ratusan keping KTP elektronik (KTP-el) maupun KTP nonelektronik serta Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP-el yang sudah tidak terpakai, rusak, atau invalid dengan cara dibakar, Senin (5/10/2020).
Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan Drs H Suciono didampingi jajarannya, disaksikan pula oleh perwakilan Satpol PP, Dinas Kominfo, dan Bagian Aset BKD Kota Pekalongan.
Suciono menuturkan, total ada 446 keping KTP yang dimusnahkan. Terdiri dari 258 keping KTP-el Kota Pekalongan yang statusnya sudah invalid, 173 KTP-el luar Kota Pekalongan dari hasil proses pindah datang penduduk, serta 15 keping KTP nonelektronik. Selain itu ada pula beberapa lembar Surat Keterangan Pengganti KTP-el.
Menurut Suciono, pemusnahan dilakukan dengan maksud agar KTP-KTP yang sudah tidak terpakai atau rusak/invalid itu tidak disalahgunakan. Kegiatan pemusnahan seperti ini dilakukan rutin oleh Dindukcapil sebulan sekali. "Sesuai surat edaran dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, KTP-KTP yang tidak terpakai atau rusak harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan," katanya.
KTP-KTP yang dimusnahkan tersebut diantaranya KTP yang rusak saat pencetakan, KTP yang rusak dari orang atau pemegang KTP yang kemudian sudah dilakukan penggantian dengan KTP-el yang baru, KTP-el hasil penarikan dari penduduk yang pindah datang dari luar maupun ke dalam Kota Pekalongan, serta Suket Pengganti KTP-el.
Suciono menambahkan, sejak Januari 2020, Dindukcapil sudah tidak lagi menerbitkan Suket Pengganti KTP-el karena memang blangko KTP-el sudah tersedia.
"Stok atau persediaan blangko KTP-el sangat cukup. Bahkan minggu depan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk akan ambil blangko KTP-el lagi ke Jakarta untuk menambah stok di Kota Pekalongan. Masyarakat tidak perlu khawatir kehabisan stok blangko KTP-el di Kota Pekalongan," imbuhnya. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: