Polres Tangkap Lima Pelaku Curanmor

Polres Tangkap Lima Pelaku Curanmor

*Operasi Sikat Jaran,
*Barang Bukti Empat Sepeda Motor

KOTA - Polres Pekalongan Kota melalui Satuan Reserse dan Kriminal berhasil menangkap lima orang tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) selama 20 hari pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2020.

Selain menangkap para tersangka, dalam operasi yang berlangsung dari tanggal 6 sampai 26 Juli 2020 itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain empat unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya.

Demikian disampaikan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez dalam konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (28/7/2020). "Selama operasi terpusat yang dinamakan Operasi Sikat Jaran Candi 2020, Satreskrim berhasil mengungkap kasus curanmor. Ada lima orang tersangka yang diamankan. Ada yang memang sudah TO (target operasi) dan non TO," ungkap Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Ahmad Sugeng.

Dari lima tersangka yang ditangkap itu, diamankan pula empat unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya, termasuk kunci letter T yang dipakai pelaku untuk mencuri motor korban.

Atas keberhasilan tersebut, menurut Kapolres sudah melebihi target yang ditetapkan Polda Jateng. "Target tercapai seratus persen, bahkan lebih," kata Kapolres.

Kelima orang tersangka yang dihadirkan di depan awak media kemarin, diduga telah terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Kota Pekalongan.

Antara lain tersangka berinisial SA (33), warga Padukuhankraton, Kecamatan Pekalongan Utara. SA diduga terlibat pencurian sepeds motor Honda Vario bernopol G-3212-ZK di Jalan Slamet, Kelurahan Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, pada 19 Maret lalu. Tersangka berhasil diringkus pada 22 Juli.

Lalu, tersangka berinisial AK (28), warga Kelurahan Podosugih, Pekalongan Barat. Dia diduga terlibat pencurian sepeda motor Honda Beat nopol G-6394-JH di halaman parkir SMPN 13 Pekalongan pada Sabtu, 27 Juni 2020.

Kapolres AKBP Egy mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka, pencurian yang terjadi juga ada unsur keteledoran dari masyarakat dalam menjaga kendaraannya.

"Ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua agar menjaga kendaraannya sehati-hati mungkin, karena ada kelalaian sendiri dari masyarakat. Ada kendaraan yang menjadi sasaran empuk pelaku pencurian. Antara lain lubang kunci kontak tidak ditutup oleh pemilik kendaraan. Ada pula yang teledor, memarkir motor tapi lupa kalau kunci kontak masih menempel di sepeda motor," ungkapnya.

Kapolres juga mengimbau para pemilik kendaraan untuk memarkirkan kendaraannya di tempat yang sekiranya aman, dan kendaraan tersebut diberi kunci pengaman tambahan. "Diimbau agar semuanya berhati-hati dan mengamankan kendaraannya, kalau perlu, silakan kendaraannya ditambah kunci tambahan," imbaunya.

Ditambahkan Kapolres, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: