4 Posko Arus Mudik Dipersiapkan, Dilakukan Pembatasan Operasional Truk Sumbu 3 atau Lebih

4 Posko Arus Mudik Dipersiapkan, Dilakukan Pembatasan Operasional Truk Sumbu 3 atau Lebih

--

KAJEN.RADARPEKALONGAN.CO.ID - Perayaan lebaran 1446 Hijriyah atau 2025 tinggal menghitung hari, untuk itu Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan bersama Polres Pekalongan telah mempersiapkan strategi guna memperlancar arus mudik. 

Untuk itu, empat Posko telah disiapkan dan pembebasan operasional truk sumbu tiga atau lebih dilakukan pembatasan.

Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan telah menyiapkan beberapa pos strategis, untuk memberikan pelayanan kepada para pemudik, dan masyarakat yang melewati Kabupaten Pekalongan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan Agus Purwanto mengatakan, bahwa posko-posko tersebut untuk mengatur arus lalu lintas dibeberapa ruas jalan penting di Kota Santri.

“Empat titik posko ini berada di rest area km 388 jalur A, exit tol Bojong, Kedungwuni, dan depan IBC Wiradesa,” katanya.

Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kementerian, provinsi, dan melakukan koordinasi internal terkait langkah-langkah untuk melakukan persiapan menyambut mudik lebaran tahun 2025

“Kami, juga sudah melakukan inventarisir sarana dan prasarana keselamatan di wilayah Kabupaten Pekalongan,” imbuhnya.

Agus mengungkapkan, petugas Dishub juga akan melakukan pengecekan kondisi rambu-rambu yang berada di Kabupaten Pekalongan.

Karena, dari hasil pantauan rambu-rambu lalu lintas di wilayah Kabupaten terdapat stiker-stiker yang menempel di rambu-rambu.

“Untuk rambu-rambu permanen yang akan dibersihkan, karena di rambu-rambu tersebut banyak sekali stiker-stiker yang ditempelkan tidak sesuai tempatnya sehingga akan dibersihkan dahulu. Selanjutnya, akan ditambahi rambu-rambu petunjuk jalan yang tidak permanen seperti rambu-rambu hati-hati ada tanjakan curam, rawan bencana, dan rambu-rambu itu juga akan diletakkan dipersimpangan yang tidak ada rambunya,” ungkap dia.

Selain itu, pihaknya juga fokus keamanan di jalan arteri yang ada di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Terpisah Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Ronny Hidayat menyatakan dalam rangka arus mudik dan arus balik lebaran 2025, pemerintah pusat akan melakukan pembatasan angkutan barang baik di jalan tol maupun jalan non tol.

Langkah ini dilakukan, sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.

“Pembatasan operasional truk barang sumbu 3 ke atas ini, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi, yakni SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Direktur Jenderal Bina Marga,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: