5 Oknum Polisi Mencuri Rp 650 Juta dan Uang Rokok Rp 50 Juta

5 Oknum Polisi  Mencuri Rp 650 Juta dan Uang Rokok Rp 50 Juta

Pada 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, krem dan cokelat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.

Para terdakwa diancam dakwaan Primair Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Kedua Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketiga Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Usai membacakan dakwaan, penasehat hukum para terdakwa menyatakan tidak mengajukan esepsi (nota keberatan). Selanjutnya, Hakim Ketua, Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan. (mcr22/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: