62,9 Ribu Kendaraan di Kota Pekalongan Nunggak Pajak

62,9 Ribu Kendaraan di Kota Pekalongan Nunggak Pajak

*) Nilai Tunggakan mencapai Rp26,6 M

KOTA - Sampai dengan 6 September 2022, sebanyak 62,9 ribu unit kendaraan bermotor yang tercatat di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD)/Samsat Kota Pekalongan masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala UPPD Kota Pekalongan Chairunnisa SE MM menyebutkan, nilai tunggakan pajak dari puluhan ribu unit kendaraan tersebut mencapai Rp26,6 miliar.

"Jumlah ini tentunya sangat besar, sangat dibutuhkan sekali karena memang dari pajak kendaraan ini akan larinya untuk pembangunan, khususnya di Kota Pekalongan," kata Chairunnisa, Rabu (7/9/2022).

Lantaran masih besarnya nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor itu, lanjut Chairunnisa, maka realisasi penerimaan daerah dari PKB di tahun 2022 ini masih belum maksimal. Dari target sebesar Rp61,6 miliar untuk tahun ini, hingga 6 September 2022 baru terealisasi kurang lebih Rp37,5 miliar, atau masih sekitar 61 persen.

"Seharusnya saat ini sudah mencapai di angka 66,67 persen, tapi sampai tanggal 6 September kemarin masih di angja 61 persen," bebernya.

Dengan masih banyaknya Wajib Pajak atau pemilik kendaraan bermotor yang belum mematuhi kewajiban pembayaran pajaknya tersebut, menurut Chairunnisa sangat disayangkan. Mengingat, sebenarnya pertumbuhan ekonomi saat ini sudah mulai membaik, meski melambat.

Jadi, dengan adanya program pembebasan denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) yang telah digulirkan Pemprov Jateng sejak 7 September 2022 kemarin, bisa menjadi sebuah instentif bagi masyarakat untuk tergerak membayar pajak kendaraannya. Pembebasan denda PKB ini diberlakukan sampai 22 November, sedangkan pembebasan BBNKB II sampai 22 Desember 2022.

"Yang ditunggu-tunggu selama ini adalah pemutihan. Beberapa kali kami bertemu dengan masyarakat yang menunggak, mereka menunggu ada pembebasan denda, pembebasan bea balik nama kendaraan," ungkapnya.

"Nah, ini adalah saat yang tepat bagi masyarakat Jawa Tengah, khususnya masyarakat Kota Pekalongan, untuk membayar tunggakan pajaknya, membalik nama kendaraan bermotornya. Demi pembangunan di Jawa Tengah," lanjut Chairunnisa.

Menurut dia, dengan pemberlakuan pembebasan denda PKB dan pembebasan BBNKB II di Jawa Tengah saat ini, pihaknya sangat optimistis target realisasi penerimaan pajak kendaraan bisa tercapai.
Program ini merupakan kesempatan bagus untuk membalik nama kendaraan dan melunasi tunggakan pajaknya sehingga kendaraan tersebut tidak menjadi 'bodong'.

"Sangat optimis, karena saya sendiri yakin, masyarakat tidak kepingin, dengan adanya pemberlakuan penghapusan registrasi dua tahun setelah masa berlakunya STNK habis, saya rasa masyarakat juga tidak mau itu terjadi untuk kendaraannya. Saya optimistis saat ini menjadi sebuah momentum yang bagus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya," imbuh Chairunnisa. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: