794 Bakal Calon Kades Urus Suket Tidak Pernah Dipidana

794 Bakal Calon Kades Urus Suket Tidak Pernah Dipidana

MENUNGGU - Masyarakat sedang menunggu pelayanan di Ruang PTSP Pengadilan Negeri Pekalongan, Senin (16/9).

KOTA - Hingga Senin (16/9), sementara sudah ada 794 orang bakal calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2019 di Kabupaten Pekalongan yang telah mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan Kelas I B. Pilkades Serentak ini akan dilaksanakan pada 13 November 2019 dan diikuti oleh 210 desa.

Untuk diketahui, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi calon kepala desa mendatang adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.

Juru Bicara PN Pekalongan, Rudy Setyawan SH, didampingi Panitera Muda Hukum, Ria Soraya, menuturkan para bakal calon kades tersebut sudah mulai mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana sejak 14 Agustus lalu. "Sejak 14 Agustus 2019 sampai hari ini, sudah ada 794 orang yang mengajukan surat keterangan tersebut di sini untuk persyaratan ikut pilkades di Kabupaten Pekalongan," jelas Rudy, kemarin (16/9).

Setiap harinya, ungkap Rudy, rata-rata ada kurang lebih 50 orang yang mengurus surat dimaksud. "Mereka datang langsung ke sini, membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan, mengisi formulir, dan menyerahkan ke petugas di ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," jelasnya.

Pelayanan di PN Pekalongan ini, imbuh Rudy, dibuka tiap hari kerja, mulai Senin sampai Jumat. Untuk hari Senin sampai Kamis, pelayanan dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.30 WIB. Sedangkan khusus hari Jumat, dibuka mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WIB. Adapun persyaratan permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, yakni ada surat permohonan bermaterai, fotokopi KTP, KK, pas foto, surat pengantar dari desa, serta surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

"Secara umum, pelayanan penerbitan surat ini adalah One Day Services, atau satu hari langsung jadi. Namun menyesuaikan pula beberapa hal, misal sedikit banyaknya jumlah pemohon. Selain itu, karena harus ada tanda tangan asli dari Ketua Pengadilan, maka juga menyesuaikan pula apakah Bapak Ketua Pengadilan sedang dinas ke luar kota atau tidak," imbuhnya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: