Panwascam Diberi Kewenangan Selesaikan Sengketa

Panwascam Diberi Kewenangan Selesaikan Sengketa

KOTA - Dalam gelaran Pilkada 2020, Panitia Pengawas Kecamatan akan diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yakni sengketa yang terjadi antara peserta dengan peserta dalam Pilkada. Penyelesaian akan dilakukan melalui penyelesaian sengketa acara cepat sesuai dengan Perbawaslu RI Nomor 2 Tahun 2020.

"Ada kewenangan Bawaslu tingkat kota yang dilimpahkan kepada Panwascam yakni terkait penyelesaian sengketa acara cepat yang terjadi antara peserta dengan peserta. Yang menjadi obyek sengketa adalah peserta yaitu pasangan calon dan tim kampanye," ungkap Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto.

Dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 disebutkan bahwa penyelesaian sengketa acara cepat dilakukan dan diputus di hari yang sama dengan terjadinya peristiwa atau paling lama tiga hari setelah permohonan diajukan (untuk daerah dengan geografis luas). Dalam penyelesaian sengketa acara cepat, akan didapatkan win-win solution berdasarkan musyawarah.

"Penyelesaian sengketa ini dalam rangka untuk mengurangi terjadinya pelanggaran administrasi. Jadi sengketa akan dilakukan dengan musyawarah antara para pihak untuk kemudian diputuskan penyelesaiannya. Sehingga nantinya tidak terjadi banyak pelanggaran administrasi," tambahnya.

Dalam rangka menjalankan kewenangan tersebut, dikatakan Sugiharto Bawaslu sudah memberikan pembekalan Panwascam melalui bimbingan teknis. Selain dari Bawaslu Kota Pekalongan, Panwascam juga mendapatkan bintek dari Bawaslu Jawa Tengah agar mereka benar-benar dapat memahami bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa acara cepat.

"Kemarin dalam kunjungan Anggota Bawaslu RI, Pak Rahmat Bagja, juga sudah ditekankan bagaimana teman-teman Panwascam ini harus siap betul ketika nanti diberi mandat untuk menyelesaikan sengketa," tandasnya.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: