iklan banner Honda atas

HUT ke-80 RI, Gubernur Jateng Serahkan Remisi bagi 8.737 Warga dan Anak Binaan

HUT ke-80 RI,  Gubernur Jateng Serahkan Remisi bagi 8.737 Warga dan Anak Binaan

Gubernur Jateng Serahkan Remisi bagi 8.737 Warga dan Anak Binaan.-istimewa-

SEMARANG – Dalam rangka HUT Ke-80  Kemerdekaan RI, sebanyak 8.737 orang narapidana binaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Jawa Tengah menerima pengurangan masa hukuman atau remisi.

Ribuan orang tersebut merupakan Warga Binaan Pemasarakatan (WBP) atau narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus  Anak (LPKA) se-Jawa Tengah. 

Penyerahan remisi tahun ini dilakukan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas IIA Semarang, Minggu, 17 Agustus 2025. 

Penyerahan dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah Mardi Santoso. Acara tersebut juga dihadiri oleh Forkopimda Jawa Tengah.

BACA JUGA:Ahmad Luthfi: Situasi Pati Sudah Kondusif, Pelayanan Publik Dipastikan Berjalan Lancar

BACA JUGA:Sejumlah Acara Peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Tengah, Ada Jateng Bersholawat dan Konser NDX AXA

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso mengatakan tahun 2025 ini ada dua macam remisi yang diberikan, yaitu remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus dan remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali.

Total penerima remisi dasawarsa sebanyak 9.964 orang, terdiri atas 9.871 orang menerima remisi dasawarsa narapidana dan 93 orang menerima remisi dasawarsa anak binaan.

Dari jumlah warga binaan yang menerima remisi dasawarsa, sebagian ada yang juga menerima revisi umum. Total penerima remisi umum sebanyak 8.737 orang, terdiri atas 8.668 orang menerima remisi umum narapidana dan 69 orang menerima remisi umum anak binaan. 

Ribuan narapidana tersebut berasal dari berbagai golongan tindak pidana, meliputi pidana umum, terorisme, narkotika, korupsi, ilegal logging, trafficking, dan money laundry.

"Dari jumlah tersebut, ada 173 narapidana dan 1 anak binaan yang langsung bebas melalui Remisi Umum II, serta 147 narapidana bebas lewat Remisi Dasawarsa II," kata Mardi.

Sementara untuk jumlah satuan kerja penerima remisi umum dan remisi dasawarsa di Jawa Tengah sebanyak 50 unit, terdiri atas 31 Lembaga Pemasyarakatan, 18 Rutan, dan 1 LPK. Puluhan satuan kerja tersebut mengusulkan remisi umum dan remisi dasawarsa untuk narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat administrasi.

"Satuan kerja yang menerima remisi umum dan remisi dasawarsa terbanyak adalah Lapas Kelas I Semarang, terdiri atas remisi umum sejumlah 794 orang dan remisi dasawarsa sejumlah 874 orang. Ini menjadi terbanyak karena memang populasi warga binaan di Lapas itu paling banyak," jelasnya.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan, terima kasih kepada Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah dan jajaran Lapas, Rutan, dan LPK se-Jawa Tengah yang telah memberikan pembinaan kepada para narapidana tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: