Disway award
iklan banner Honda atas

140 Polisi Amankan Demo di Desa Randumuktiwaren

140 Polisi Amankan Demo di Desa Randumuktiwaren

Kabag Ops Kompol Farid Amirullah pimpin pengamanan demo di Desa Randumuktiwaren, Bojong. -Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Sebanyak 140 personel Polres Pekalongan diterjunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa warga di Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Selasa, 2 Desember 2025. 

Sekitar 200 warga Desa Randumuktiwaren menggelar aksi damai di halaman balai desa untuk menuntut kades Randumuktiwaren mundur dari jabatannya karena dugaan penyelewengan Dana Desa (DD).

Polres Pekalongan menerjunkan ratusan personelnya yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Farid Amirullah, guna memastikan jalannya aksi berlangsung aman dan tertib.

Massa berorasi di depan balai desa. Juru bicara aksi menyampaikan bahwa kades telah mencederai kepercayaan warga dengan dugaan korupsi.

Baca juga:Kades Randumuktiwaren Dituntut Mundur

Warga berharap kepala desa bisa menemui mereka untuk menyampaikan jawaban atas tuntutan. Namun, Kades Randumuktiwaren tidak diketahui keberadaannya dan telepon selulernya dalam keadaan mati.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan mediasi antara perwakilan warga dengan Muspika Bojong. Perwakilan warga ditemui Camat Bojong Farid Abdul Khakim, Kapolsek AKP Wastono, dan Danramil Kapten Arh Wiyoto di dalam aula balai desa.

Perwakilan warga menyampaikan beberapa tuntutan. Diantaranya, minta penjelasan transparansi anggaran DD yang diduga diselewengkan kades sebesar Rp230 juta berdasarkan temuan Inspektorat, menuntut kades mundur dari jabatannya, serta menuntut pengunduran diri dan transparansi kasus pengangkatan kadus 5 yang dinilai mal administrasi.

Camat Bojong, Farid Abdul Khakim, mengapresiasi aksi damai yang berjalan tertib dan menyatakan kehadirannya sebagai bentuk kepedulian Muspika.

"Sampai detik ini Pak Kepala Desa belum diketahui keberadaannya. Kami hadir untuk menjembatani aspirasi panjenengan," kata Camat Farid.

Camat menjelaskan resume temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat yang sudah diterima kades pada 13 November 2025. 

Ia menegaskan, berdasarkan aturan, kades wajib menindaklanjuti dan mengembalikan kerugian DD dalam waktu 60 hari kalender sejak LHP dikeluarkan.

Sebagai tindak lanjut, dalam mediasi disepakati bahwa perwakilan warga akan membuat surat resmi kepada Bupati Pekalongan untuk meminta audiensi guna membahas secara langsung seluruh permasalahan di Desa Randumuktiwaren.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: