iklan banner Honda atas

10 Warga Binaan Lapas Pekalongan Terima Remisi Khusus Natal 2025

10 Warga Binaan Lapas Pekalongan Terima Remisi Khusus Natal 2025

Lapas Kelas IIA Pekalongan melaksanakan acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 bagi narapidana beragama Nasrani, pada Kamis, 25 Desember 2025.-Istimewa-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Sebanyak 10 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan menerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2025. Penyerahan remisi dilakukan pada Kamis, 25 Desember 2025. (25/12) di Aula Ki Hajar Dewantara Lapas Pekalongan.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung dalam suasana sederhana, khidmat, dan penuh makna. Acara diikuti jajaran pejabat struktural dan pegawai Lapas Pekalongan, serta perwakilan warga binaan beragama Nasrani.

Kepala Lapas Pekalongan, Teguh Suroso, menyampaikan bahwa dari total 13 narapidana Nasrani yang menjalani masa pidana, sebanyak 10 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus kepada perwakilan warga binaan. Ia juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam rangka peringatan Hari Raya Natal Tahun 2025.

Dalam sambutan Menteri yang dibacakan, ditegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan. 

BACA JUGA:Staf Ahli Menteri Lakukan Monitoring dan Pengawasan Pengamanan Nataru 2025 di Lapas Pekalongan

BACA JUGA:Lapas Pekalongan bersama GKI Kota Pekalongan Gelar Kebaktian dan Perayaan Natal bagi WBP Nasrani

Selain itu, remisi menjadi bagian penting dari proses pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku, peningkatan kualitas kepribadian, serta penguatan nilai-nilai keagamaan.

Kalapas Teguh Suroso menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga sarana pembinaan.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Lebih dari itu, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keimanan, dan berperilaku lebih baik selama menjalani masa pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa momentum Hari Raya Natal hendaknya dijadikan sebagai sarana refleksi dan pembaruan diri bagi warga binaan.

“Melalui pembinaan rohani yang berkelanjutan, kami berharap warga binaan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, dan taat hukum,” tambahnya.

Apresiasi Mitra Pembinaan Rohani

Acara pemberian remisi tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Kota Pekalongan dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Pekalongan. Kedua gereja tersebut selama ini aktif mendukung pelaksanaan pembinaan rohani bagi warga binaan di Lapas Pekalongan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait