Dana Desa Tahap II Senilai Rp7,6 Miliar Tak Bisa Cair, 25 Desa di Batang Terhimpit Proyek Terlanjur Jalan
Ilustrasi. Dana desa di 25 Desa di Kabupaten Batang tidak bisa cair.-Tangkapan layar-Disway
BATANG — Sebanyak 25 desa di Kabupaten BATANG, Jawa Tengah, tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025 menyusul pemberlakuan aturan baru pemerintah pusat. Alokasi dana yang tertahan totalnya mencapai Rp7,5 miliar.
Penanggung jawab program di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang, A. Handy Hakim, menjelaskan hambatan ini bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan itu menetapkan batas waktu kelengkapan administrasi.
“Bagi desa yang per 17 September 2025 belum melengkapi berkas pencairan untuk DD tahap dua non-earmark, dananya tidak bisa dicairkan,” kata Handy di kantornya, Rabu 31 Desember 2025.
Desa-desa terdampak tersebar di delapan kecamatan. Tercatat Kecamatan Tulis terdampak paling banyak (6 desa), disusul Warungasem (5 desa), Pecalungan (4 desa), Limpung (3 desa), Batang (3 desa), Banyuputih (2 desa), serta Bandar dan Kandeman masing-masing 1 desa.
BACA JUGA:Yuk Dolan Batang, Berwisata Akhir Tahun Bisa Menangkan Hadiah Jutaan Rupiah
BACA JUGA:Empat Tahun Vakum, Batang Nusantara Expo Hadirkan Kolaborasi UMKM dan Koperasi Desa Merah Putih
Kondisi ini memicu dilema operasional di lapangan. Sejumlah kepala desa disebut telah lebih dulu menggelontorkan dana pribadi atau dana talangan agar pembangunan fisik—yang biasanya mengejar target akhir tahun—tetap berjalan.
“Banyak kepala desa yang sudah menalangi karena khawatir kehabisan waktu. Akibatnya, mereka kini tidak memiliki anggaran pengganti,” ujar Handy.
Ketegangan pun muncul antara pemerintah desa dan kecamatan. Saling menyalahkan terjadi terkait siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan proses administrasi yang berujung pada gagal cairnya dana tersebut.
Pusat sebenarnya telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sebagai solusi. Desa diizinkan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) atau sisa penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Namun, Handy menilai jalan keluar itu tidak menyelesaikan masalah secara menyeluruh. Tidak semua desa memiliki cadangan dana memadai dari kedua sumber tersebut.
“Solusi itu belum efektif karena tidak semua desa punya SILPA atau sisa BUMDes yang cukup. Opsi terakhir, biaya yang sudah dikeluarkan akan dicatat sebagai hutang dan dibayar menggunakan anggaran tahun 2026,” jelasnya.
Kebijakan ini dikhawatirkan akan membebani awal anggaran desa di tahun depan dan mengganggu perencanaan pembangunan jangka pendek di seperempat wilayah desa di Batang tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
