iklan banner Honda atas

Paska Penerapan Sistem Cut Off Kepesertaan BPJS Kesehatan, Pemkab Pekalongan Buka Posko BPJS Kesehatan

Paska Penerapan Sistem Cut Off Kepesertaan BPJS Kesehatan, Pemkab Pekalongan Buka Posko BPJS Kesehatan

Plt Kadinkes Kabupaten Pekalongan, Edy Herijanto.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pekalongan membuka help desk atau posko pelayanan BPJS Kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pekalongan.

Posko ini sebagai respons atas penerapan sistem cut off kepesertaan BPJS di awal tahun 2026 ini. Posko ini melibatkan lintas instansi, mulai dari Dinkes, BPJS Kesehatan, hingga Dinas Sosial.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Edy Herijanto, usai rapat koordinasi program BPJS Kesehatan, Senin, 5 Januari 2026, mengatakan, posko dibuka untuk memudahkan masyarakat yang kepesertaan BPJS-nya dinonaktifkan, khususnya warga desil 1 sampai 4 yang menjadi prioritas jaminan kesehatan pemerintah.

"Posko kami buka setiap hari kerja di Dinas Kesehatan. Di situ bisa langsung dilayani, baik pengecekan status kepesertaan maupun pengaktifan kembali BPJS,” kata Edy.

Baca juga:TKD Anjlok, Pemkab Pekalongan Bertahan Jaga UHC di Tahun 2026

Saat ini terdapat sekitar 150 ribu peserta BPJS yang dinonaktifkan karena sebelumnya dibiayai dari APBD. Namun, Pemkab Pekalongan tetap berkomitmen menjaga cakupan Universal Health Coverage (UHC).

Untuk tahun 2026, Pemkab mengalokasikan anggaran UHC sebesar Rp74 miliar. Meski begitu, keterbatasan anggaran membuat tidak semua peserta bisa langsung ditanggung APBD.

"Yang masuk desil 1 sampai 4 tetap menjadi prioritas untuk terkover. Kalau BPJS-nya nonaktif, bisa diaktifkan lagi dengan membayar iuran satu bulan untuk satu KK, setelah itu tidak perlu bayar lagi," jelasnya.

Sementara itu, warga di luar desil 1–4 akan diarahkan untuk menjadi peserta BPJS mandiri, terutama bagi yang kepesertaannya telah dinonaktifkan. Secara keseluruhan, Pemkab Pekalongan memprioritaskan hingga desil 1–4 dan warga yang menderita penyakit katastropik.

Pendataan masyarakat desil dilakukan oleh Dinas Sosial berdasarkan data statistik yang berlaku. Edy juga menyebut, banyak warga yang sebelumnya ditanggung pemerintah kini bergeser menjadi peserta mandiri.

Untuk menutup potensi kekurangan anggaran, Pemkab Pekalongan juga menggandeng berbagai pihak melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kami berupaya mencari dukungan CSR, bekerja sama dengan Baznas, Lazismu, dan Lazisnu untuk membantu pembiayaan masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Penanganan kebijakan BPJS ini melibatkan banyak unsur, di antaranya Dinas Kesehatan, rumah sakit, Dinas Sosial, BPKD, BPJS Kesehatan, serta lembaga zakat. Koordinasi lintas sektor ini dipimpin oleh Sekda Pekalongan M Yulian Akbar.

Edy menambahkan, Pemkab Pekalongan menerapkan BPJS cut off sejak Januari hingga Juni 2026. Peserta yang dinonaktifkan dalam periode tersebut masih bisa diaktifkan kembali. Setelah periode itu berakhir, kebijakan kembali ke UHC prioritas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: