iklan banner Honda atas

PDIP Tegaskan Pilkada Harus Libatkan Rakyat, DPRD Bukan Satu-satunya Penentu

PDIP Tegaskan Pilkada Harus Libatkan Rakyat, DPRD Bukan Satu-satunya Penentu

Ketua DPC PDIP Kabupaten Pekalongan Riswadi.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - PDI Perjuangan menegaskan sikapnya terkait wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang kembali mengarah pada mekanisme pemilihan melalui DPRD

PDIP menilai keterlibatan langsung rakyat tetap penting dalam menentukan pemimpin daerah.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pekalongan, Riswadi, Selasa, 6 Januari 2026, menyampaikan, pihaknya mencermati adanya dorongan dari mayoritas koalisi di tingkat nasional yang menginginkan Pilkada tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat.

"Saya sih baru mendengar ya, katanya Koalisi Indonesia Maju itu hampir 64 persen menginginkan pilihan dipilih oleh DPRD," ujar Riswadi.

Baca juga:Asip Kholbihi: Pilkada Langsung atau DPRD, Yang Terpenting Figur Pemimpinnya

Menurutnya, sikap tersebut berbeda dengan pandangan PDIP yang masih menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan utama dalam sistem demokrasi.

"PDI dengan Demokrat berharap suara rakyat itu tetap menjadi tuan, atau menjadi suara rakyat penentu untuk kebijakan ini," tegasnya.

Meski demikian, Riswadi menilai baik Pilkada langsung maupun melalui DPRD tetap berada dalam koridor demokrasi. Oleh karena itu, partai harus bersiap menghadapi segala kemungkinan regulasi yang ditetapkan.

"Kami partai pun sudah melakukan strategi-strategi terkait dengan pilihan baik langsung maupun tidak langsung, karena itu semuanya demokrasi," jelasnya.

Ia menekankan bahwa dalam konteks politik praktis, kekuatan partai di legislatif menjadi faktor kunci. 

Menurutnya, kemenangan di Pemilihan Legislatif (Pileg) akan sangat menentukan hasil Pilkada.

"Kalau Pilegnya kita bisa 50 persen plus 1, otomatis Pilkadanya menang. Kalau ingin Pilkada menang, ya menangkan dulu Pilegnya," kata Riswadi.

Riswadi juga menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi hilangnya hak suara rakyat apabila Pilkada dipilih melalui DPRD. Ia menilai rakyat tetap memiliki ruang kontrol dalam negara hukum.

"Apakah rakyat kehilangan hak suaranya? Ya rakyat saja yang menilai. Keputusan pemerintah itu bisa dianulir, digugat di MK juga bisa. Ini negara demokrasi, negara hukum," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: