iklan banner Honda atas

Dana Desa 2026 di Kabupaten Pekalongan Dipangkas Rp38 Miliar, Desa Terancam Pangkas Program Pembangunan

Dana Desa 2026 di Kabupaten Pekalongan Dipangkas Rp38 Miliar, Desa Terancam Pangkas Program Pembangunan

Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pengurangan Dana Desa pada tahun anggaran 2026 di Kabupaten Pekalongan mencapai sekitar Rp37–38 miliar. 

Dampaknya, sejumlah desa berpotensi menunda bahkan memangkas program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, meski Pemerintah Kabupaten Pekalongan memastikan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penghasilan perangkat desa tidak dipotong.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, menyebut pengurangan Dana Desa merupakan kebijakan nasional terkait penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).

"Kalau Dana Desa memang di tahun 2026 ada pengurangan sekitar 37 sampai 38 miliar. Itu bagian dari kebijakan pengurangan TKD secara nasional," kata Akbar, pada wartawan, usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu, 7 Januari 2026.

Baca juga:Dana Desa 104 Desa di Kabupaten Pekalongan Belum Tersalur, Sejumlah Proyek Fisik Tertunda

Meski dana desa berkurang, Akbar menegaskan ADD tetap sama seperti tahun 2025. Kebijakan itu diambil agar tidak berdampak langsung pada penghasilan perangkat desa.

"Untuk ADD masih sama, tidak ada pengurangan. Karena ADD itu sebagian besar digunakan untuk penghasilan atau tambahan penghasilan perangkat desa," tegasnya.

Namun, Sekda mengakui, pengurangan Dana Desa berpotensi memengaruhi pelaksanaan program di tingkat desa, terutama kegiatan pembangunan dan pemberdayaan yang bersumber dari Dana Desa.

"Tentu akan ada penyesuaian. Tapi ini bukan hanya masalah Kabupaten Pekalongan, ini juga terjadi secara nasional," ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, secara terpisah menegaskan bahwa istilah 'pemotongan' Dana Desa perlu diluruskan.

Menurutnya, yang terjadi adalah belum lengkapnya penetapan pagu Dana Desa 2026 oleh pemerintah pusat.

"Dana desa itu tidak dipotong. Dana desa dibagi dua skema, pagu reguler dan pagu KDMP. Yang sudah diketahui desa baru pagu reguler," ujar dia.

Agus menjelaskan, kepastian besaran Dana Desa 2026 baru akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang hingga kini belum diterbitkan. Kondisi ini membuat desa belum bisa menyusun program secara penuh.

"Desa sekarang baru berpegangan pada pagu reguler. Untuk KDMP kita masih menunggu PMK. Jadi otomatis desa harus berhati-hati dalam menyusun kegiatan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: