Ratusan Polisi Amankan Aksi Warga Desa Randumuktiwaren di DPRD Kabupaten Pekalongan
Sebanyak 113 personel Polres Pekalongan amankan aksi warga Desa Randumuktiwaren di DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu, 14 Januari 2026.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Ratusan polisi diterjunkan untuk mengamankan aksi puluhan warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu, 14 Januari 2026.
Sebanyak 50 warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, mendatangi gedung DPRD dengan menggunakan truk dan kendaraan pribadi, Rabu siang.
Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan guna menuntut keadilan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa.
Sebelum memasuki ruang rapat, warga sempat membentangkan spanduk bernada protes keras di halaman gedung.
Beberapa spanduk bertuliskan tuntutan agar kepala desa segera dicopot dari jabatannya karena diduga telah menyelewengkan dana desa sebesar lebih dari Rp230 juta.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi A ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Kholiz Jazuli, serta dihadiri oleh jajaran anggota dewan, Inspektorat, Dinas PMD, DKPP, Camat Bojong, dan Kabag Ops Polres Pekalongan guna memastikan keamanan.
Perwakilan warga, Bahrudin, menyampaikan rasa kecewa yang mendalam atas carut-marutnya tata kelola keuangan di desanya.
Ia memaparkan beberapa tuntutan utama warga Randumuktiwaren, diantaranya transparansi temuan Inspektorat terkait penyalahgunaan Dana Desa tahun 2020-2024, kejelasan keberadaan bantuan traktor besar yang raib dari lokasi, pengunduran diri kadus 5 dan pengembalian dana sewa tanah bengkok kepada warga dan tuntutan pengunduran diri kepala desa Randumuktiwaren secara etika atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
"Kami sudah melapor sejak 2022, tapi Laporan Hasil Pemeriksaan baru kami peroleh di akhir 2025. Kami minta ketegasan, kenapa dana desa bisa terus cair padahal temuan tahun sebelumnya belum selesai," tegas Bahrudin.
Camat Bojong Farid Abdul Khakim mengatakan, kepala desa Randumuktiwaren sulit dihubungi dan jarang hadir dalam rapat koordinasi.
"Terakhir bertemu tanggal 5 Desember 2025. Saat ada unjuk rasa pun beliau tidak ada di tempat. Kami sudah melayangkan surat teguran pertama atas permintaan BPD," jelasnya.
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Inspektorat Kabupaten Pekalongan Ali Reza memaparkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti limpahan laporan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, beberapa poin kerugian material telah mulai dikembalikan ke kas negara (STS).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
