Bansos PKH Dan BPNT Diduga Bermasalah, Warga Notogiwang Datangi DPRD Pekalongan
Aliansi Warga Notogiwang Bersatu mendatangi DPRD Kabupaten Pekalongan untuk mengadukan dugaan penyelewengan bansos PKH dan BPNT ke DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu, 28 Januari 2026.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Dugaan penyelewengan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Notogiwang, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, terus bergulir.
Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Notogiwang Bersatu mendatangi DPRD Kabupaten Pekalongan untuk mengadukan persoalan yang mereka klaim telah berlangsung berbulan-bulan tanpa kepastian.
Mereka diterima Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu, 28 Januari 2026. Audiensi berlangsung dari pukul 10.39 WIB hingga 12.30 WIB.
Hadir dalam audiensi tersebut Ketua Komisi A Kholis Djazuli, Sekretaris Komisi A Ahmad Muzaki, anggota Komisi A, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Inspektorat Kabupaten Pekalongan, kuasa hukum warga Heru Ardi Irawan, serta perwakilan warga Desa Notogiwang.
Baca juga:Warga Pertanyakan Kasus Dugaan Penyimpangan Bansos di Desa Notogiwang
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan Kholis Djazuli menegaskan bahwa DPRD tidak hadir untuk menghakimi, melainkan mencari jalan keluar terbaik bagi masyarakat.
“DPRD tidak bertujuan mencari pihak yang benar atau salah, tetapi mencari kebenaran dan solusi demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan serta mendorong transparansi dan kejujuran dalam penyaluran bantuan sosial.
Sementara itu, kuasa hukum Aliansi Warga Notogiwang Bersatu Heru Ardi Irawan menyampaikan bahwa warga berharap DPRD berperan aktif mendorong penyelesaian dugaan penyelewengan tersebut.
Perwakilan warga mengungkapkan, persoalan telah berjalan sekitar tujuh bulan, bahkan sejumlah warga mengaku tidak menerima bantuan sejak 2023 hingga 2025, meski tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi A menyampaikan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polres Pekalongan. DPRD juga meminta Inspektorat Kabupaten Pekalongan memberikan penjelasan rinci serta mendorong Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan untuk menindaklanjuti persoalan secara tertulis ke Kementerian Sosial RI, tidak hanya melalui komunikasi lisan.
Perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan dalam audiensi menjelaskan bahwa penyaluran PKH dilakukan setiap tiga bulan dengan mekanisme by name by address.
“Penyaluran PKH dilakukan secara berkala setiap tiga bulan dengan data penerima yang sudah by name by address,” jelas perwakilan Dinas Sosial.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
