Formasi Soroti Maraknya Bangunan di Sempadan Sungai di Pekalongan
Formasi Pekalongan gelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan terkait maraknya bangunan di atas sempadan sungai dan irigasi, Rabu, 10 Desember 2025.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Pekalongan melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan untuk menyampaikan keprihatinan terkait maraknya bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai dan saluran irigasi, Rabu, 10 Desember 2025.
Ketua Formasi Pekalongan, Mustajirin, menegaskan, maraknya bangunan di atas sempadan sungai dan irigasi berpotensi menimbulkan bahaya serius bagi lingkungan maupun keselamatan warga.
Dalam audiensi tersebut, Mustajirin menjelaskan bahwa larangan pendirian bangunan di pinggir sungai telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi nasional.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki dasar hukum kuat untuk menindak pelanggaran sempadan sungai.
Salah satu dasar hukum tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 45 yang melarang pemanfaatan sempadan sungai untuk aktivitas yang dapat merusak fungsi sungai, termasuk pembangunan permukiman.
Regulasi ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang dalam Pasal 29 menegaskan bahwa sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang mengganggu fungsi sungai.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai pada Pasal 5 juga menekankan pentingnya menjaga kawasan sempadan demi kelestarian ekosistem dan pengurangan risiko banjir.
Sementara Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengatur secara teknis jarak minimal sempadan sungai, yaitu sungai tanpa tanggul berjarak 50 meter dari tepi sungai di luar kawasan perkotaan, dan 10 meter di dalam kawasan perkotaan. Sementara, sungai bertanggul jaraknya minimal 5 meter dari kaki tanggul.
"Pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut tidak hanya dapat menimbulkan sanksi pembongkaran bangunan, denda administratif, atau pidana, tetapi juga berdampak langsung pada lingkungan," katanya.
Ia mengingatkan bahwa kerusakan sempadan sungai berpotensi memicu banjir, longsor, dan penurunan kualitas ekosistem air.
Dalam audiensi itu, Formasi menunjukkan beberapa contoh bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai atau irigasi.
Diantaranya di atas irigasi Sragi, bangunan di atas Sungai Buang Kemasan-Slorod-Wiroditan, di atas Sungai Krandegan, Paninggaran, di atas Sungai Buang Wora-Wari Capgawen, Kedungwuni, dan terjadinya penyempitan saluran irigasi akibat perluasan Hotel Terang Bulan di Kajen.
Formasi mendesak DPRD dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas, termasuk pendataan dan penertiban bangunan ilegal di sempadan sungai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

