iklan banner Honda atas

Anggota Polres Pekalongan 'Tanpa Cacat' Dapat Penghargaan

Anggota Polres Pekalongan 'Tanpa Cacat' Dapat Penghargaan

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf beri penghargaan kepada personel yang berprestasi.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf memimpin upacara penganugerahan tanda kehormatan dan pemberian penghargaan bagi personel yang berprestasi di Aula Mapolres Pekalongan, Rabu siang, 28 Januari 2026.

Sebanyak 9 personel menerima penghargaan atas prestasi kerja. Sementara 38 personel lainnya dianugerahi Satyalancana Pengabdian, dengan rincian enam orang untuk masa kerja 24 tahun, 13 orang untuk 16 tahun, dan 19 orang untuk pengabdian 8 tahun.

Dalam amanatnya, AKBP Rachmad menegaskan, penghargaan ini merupakan simbol keberhasilan personel dalam melewati berbagai ujian tugas tanpa adanya catatan pelanggaran atau cacat selama masa dinas.

"Penganugerahan Satyalancana dan penghargaan ini bukan sekadar rutinitas administratif. Ini adalah bentuk apresiasi tertinggi dari negara dan institusi Polri atas dedikasi, loyalitas, dan darma bakti yang Saudara berikan secara konsisten dan sukarela tanpa cacat," tegasnya.

Baca juga:Longsor Hantam SMPN 1 Talun, Pilar Perpustakaan Rusak

Kapolres menambahkan, tanda kehormatan yang tersemat di dada para personel adalah bukti nyata kedisiplinan tinggi. Menurutnya, tidak semua anggota bisa meraih penghargaan tersebut karena syarat mutlaknya adalah rekam jejak yang bersih dari segala bentuk pelanggaran.

"Tanda kehormatan ini adalah simbol bahwa Saudara berhasil melewati tantangan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Jadikan ini motivasi untuk terus meningkatkan kinerja, jangan cepat berpuas diri," tambahnya.

Di akhir amanatnya, AKBP Rachmad memberikan pesan kuat kepada seluruh jajaran agar menjauhi segala bentuk penyimpangan. Ia menekankan pentingnya sikap responsif dan empati dalam melayani masyarakat tanpa mencampuradukan kepentingan pribadi.

"Saya harapkan seluruh anggota tidak terpengaruh hal negatif dan tidak menyalahgunakan wewenang kepolisian untuk kepentingan pribadi. Berikan kemudahan kepada masyarakat dan hindari pelanggaran sekecil apa pun," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: