iklan banner Honda atas

Polisi Amankan ODGJ di Jalur Tol Pekalongan

Polisi Amankan ODGJ di Jalur Tol Pekalongan

Polisi amankan orang dengan gangguan jiwa yang masuk ke dalam jalan tol di Pekalongan.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Laporan adanya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang masuk ke jalur tol di wilayah KM 338B langsung ditindaklanjuti petugas pada Minggu siang, 22 Maret 2026.

Penyisiran pun dilakukan polisi di kedua arah jalur tol Pekalongan untuk memastikan keamanan pengguna jalan.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, menjelaskan, laporan awal diterima dari layanan call center 110 sekitar pukul 14.15 WIB.

"Menindaklanjuti aduan call center 110 tentang adanya ODGJ masuk jalur tol KM 338B, pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 pukul 14.15 WIB, anggota piket Posyan menerima laporan dari piket Pamapta," ujar Ipda Warsito.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas Posyan rest area 338A Pekalongan segera melakukan penyisiran di jalur B. Namun, ODGJ yang dilaporkan tidak ditemukan di lokasi awal.

"Setelah dilakukan penyisiran oleh anggota Posyan di jalur B, tidak ditemukan ODGJ," jelasnya.

Petugas kemudian memperluas pencarian ke jalur A. Hasilnya, ODGJ tersebut berhasil ditemukan di sekitar KM 337A.

Baca juga:Patroli di Malam Takbiran, Tim Raimas Polres Pekalongan Temukan Warga Gunakan 'Sound Horeg' untuk Takbiran

"Setelah dilakukan penyisiran di jalur A, ODGJ ditemukan di KM 337A," lanjutnya.

Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga keselamatan yang bersangkutan dan pengguna jalan lainnya, petugas langsung mengevakuasi ODGJ tersebut.

"Selanjutnya ODGJ dibawa ke pos pam exit tol Batang untuk penanganan lebih lanjut," pungkas Ipda Warsito.

Peristiwa ini sempat menjadi perhatian karena keberadaan ODGJ di jalur tol berpotensi membahayakan keselamatan. 

Petugas mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan kejadian serupa. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: