iklan banner Honda atas

Edarkan Tembakau Sintetis di Pantura Pekalongan, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

Edarkan Tembakau Sintetis di Pantura Pekalongan, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

Penyidik Satuan Narkoba Polres Pekalongan periksa dua pemuda yang diduga pengedar tembakau sintetis.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Edarkan tembakau sintetis di jalur Pantura Wiradesa Kabupaten Pekalongan, Satuan Narkoba Polres Pekalongan tangkap dua pemuda di dua lokasi berbeda, Kamis sore, 29 Januari 2026. 

Petugas menyita barang bukti berupa serbuk bibit tembakau sintetis berwarna oranye dengan berat bruto mencapai 25,72 gram. Kedua tersangka yang diamankan adalah MA (20) dan MR (28).

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran tembakau sintetis di wilayah Pekalongan.

"Kami berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda," ujar dia. 

Petugas awalnya menangkap tersangka MA di pinggir Jalan Raya Ahmad Yani, Desa Bener, Wiradesa. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan paket serbuk bibit tembakau sintetis seberat 25,72 gram yang disimpan dalam kardus kecil. 

Baca juga:Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Kedungwuni, Polisi Sita 500 Butir Alprazolam

"Setelah diinterogasi, MA mengakui barang tersebut dibeli bersama tersangka kedua, yakni MR," ujar Ipda Warsito, Sabtu, 31 Januari 2026.

Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Minggu, 25 Januari 2026, setelah tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat. 

Pada Kamis pagi, petugas melakukan pemantauan intensif di wilayah Wiradesa yang kerap dijadikan titik transaksi narkoba.

Setelah membekuk MA, polisi langsung bergerak melakukan pengembangan. Hanya berselang satu jam, tepatnya pukul 17.30 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka kedua, MR, tanpa perlawanan. 

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa ponsel Samsung A25 5G, Xiaomi Note 12, sebuah jam tangan digital, dan kardus kecil tempat menyimpan narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman penjara. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya. 

Mengingat berat barang bukti melebihi 5 gram, mereka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: