iklan banner Honda atas

3 Pemuda Pengangguran di Talun Pekalongan Jual Sinte

3 Pemuda Pengangguran di Talun Pekalongan Jual Sinte

Tiga pengangguran asal Talun yang edarkan tembakau sintetis (sinte) dibekuk Satnarkoba Polres Pekalongan.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.IDSatnarkoba Polres Pekalongan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis serbuk bibit tembakau sintetis (sinte) di wilayah Kecamatan Talun

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial MN (22), MA (27), dan AM (29). Ketiga pengedar ini dibekuk di sebuah rumah di Dukuh Kroto, Jumat sore, 16 Januari 2026.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran barang haram tersebut di wilayah Talun. Satu paket sinte paling murah dijual Rp100 ribu, dan paling mahal Rp500 ribu.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melakukan aksi tangkap tangan.

Baca juga:Mobil Operasional PLN Terjun ke Jurang 160 Meter di Lebakbarang Usai Perbaikan Listrik, Begini Kronologinya

Kasat Narkoba Polres Pekalongan, Iptu Albertus Sudaryono, Selasa, 27 Januari 2026, mengatakan, penangkapan dilakukan secara berantai melalui pengembangan di lapangan.

"Kami berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar dan perantara jual beli narkotika golongan I jenis bibit sintetis," kata dia. 

Dari tangan para tersangka, tim menyita barang bukti berupa satu paket serbuk bibit sinte berwarna orange dengan berat bruto 5 gram.

Aksi penyergapan dimulai sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas awalnya mengamankan tersangka pertama, MN (22), saat hendak mengambil paket serbuk di sebuah rumah milik seorang berinisial K di Dukuh Kroto yang kini menjadi DPO.

"Hasil interogasi di lapangan, MN mengaku diperintah oleh MA (27). Tidak butuh waktu lama, tim langsung bergerak mengamankan MA, sekitar pukul 17.20 WIB," jelas Iptu Sudaryono.

Pengembangan tidak berhenti di situ. Dari keterangan MA, muncul nama terduga pelaku ketiga, AM (29). AM ini diduga menjadi otak atau pemesan utama. 

Petugas kemudian menciduk AM pada pukul 18.00 WIB. Ketiganya yang berstatus pengangguran ini kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Pekalongan.

Selain paket bibit sinte seberat 5 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, diantaranya tiga unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi, satu buah jam tangan, serta kardus coklat sebagai pembungkus paket.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: