iklan banner Honda atas

Pekalongan Jadi Pusat Riset Hukum Internasional, Akademisi 13 Negara Kaji Aturan Pertanahan dan BPHTB

Pekalongan Jadi Pusat Riset Hukum Internasional, Akademisi 13 Negara Kaji Aturan Pertanahan dan BPHTB

RISET - Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj Balgis Diab menerima tamu dari akademisi Unissula Semarang untuk agenda pengabdian masyarakat program Doktor Ilmu Hukum di Ruang Buketan Setda setempat.-ABDURROHMAN-

KOTA PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Kota Pekalongan kembali menorehkan prestasi di kancah internasional. Kali ini, Kota Batik dipercaya menjadi pusat kajian hukum lintas negara melalui agenda Pengabdian Masyarakat Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Tak tanggung-tanggung, delegasi yang terdiri dari akademisi dan mahasiswa program doktor dari 13 negara hadir langsung untuk membedah regulasi pertanahan di Kota Pekalongan. Kedatangan rombongan ini disambut hangat oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj Balgis Diab, di Ruang Buketan Setda setempat, Sabtu (21/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Wawalkot Balgis mengungkapkan rasa bangganya atas terpilihnya Pekalongan sebagai laboratorium riset bagi para pakar hukum dunia.

“Kami merasa terhormat karena Kota Pekalongan dipilih sebagai lokasi studi perbandingan hukum pertanahan lintas negara. Ini menjadi kesempatan berharga bagi kami untuk belajar sekaligus berbagi pengalaman,” ungkap Balgis Diab.

Fokus pada Pembaharuan BPHTB

Salah satu poin krusial yang menjadi bahasan dalam pertemuan tersebut adalah mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurut Balgis, isu ini sangat krusial bagi perkembangan daerah, terutama dalam menarik minat investor.

“Isu pembaharuan hukum terkait BPHTB sangat relevan dengan kebutuhan daerah, terutama dalam memberikan kepastian hukum bagi investor dan masyarakat,” jelasnya.

Balgis berharap, diskusi mendalam dengan para pakar dari berbagai negara ini mampu menghasilkan rekomendasi yang nyata bagi Pemerintah Kota Pekalongan dalam menyempurnakan aturan yang ada.

“Kami berharap masukan dari para pakar hukum internasional ini dapat menjadi rekomendasi konstruktif bagi Pemkot Pekalongan dalam menyusun regulasi pertanahan yang lebih berkeadilan,” tambahnya lagi.

Sinergi Akademisi dan Pemerintah

Lebih lanjut, politisi perempuan ini menegaskan bahwa kebijakan publik yang baik haruslah berpijak pada riset yang matang. Sinergi antara birokrasi dan akademisi dinilai sebagai kunci sukses pembangunan daerah.

“Kolaborasi dengan dunia akademik merupakan kunci agar kebijakan publik yang diambil pemerintah daerah selalu memiliki landasan riset yang kuat. Melalui diskusi ilmiah ini, kami berharap lahir inovasi dalam tata kelola hukum perjanjian jual beli tanah yang mampu mendorong percepatan pembangunan serta optimalisasi pendapatan daerah di masa depan,” tutup Balgis.

Agenda pengabdian masyarakat dari Program Doktor Ilmu Hukum Unissula ini diharapkan menjadi pemantik bagi penguatan sistem hukum daerah yang lebih modern, namun tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (dur)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: