iklan banner Honda atas

Dahlan Iskan Menang Gugatan atas Jawapos Group Soal Saham Radar Bogor

Dahlan Iskan Menang Gugatan atas Jawapos Group Soal Saham Radar Bogor

Dahlan Iskan -Dok Istimewa -

BOGOR - Pengadilan Negeri (PN) Bogor memenangkan gugatan perdata yang diajukan oleh pengusaha sekaligus tokoh pers nasional, Dahlan Iskan, melawan Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN). Perkara ini menyangkut sengketa kepemilikan saham di perusahaan penerbit media lokal, Radar Bogor.

Putusan dengan nomor perkara 152/Pdt.G/2025/PN Bgr tersebut diputuskan pada Rabu (25/2/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang menggelar sidang melalui sistem e-Court menyatakan bahwa gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian dan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad).

Tergugat dalam perkara ini tidak hanya JJMN, tetapi juga seorang notaris yang menerbitkan akta jual beli saham, serta PT Bogor Ekspres Media selaku badan usaha penerbit Radar Bogor.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia menilai keputusan ini mengukuhkan posisi kliennya sebagai pemilik sah perusahaan media tersebut.

BACA JUGA:Dewan Ingatkan SPPG agar Tak Manfaat Ramadan untuk Keruk Keuntungan Besar dari Menu MBG

BACA JUGA:156 Tenaga Kerja Dikirim ke China untuk Pelatihan, Bukti Transfer Teknologi di KEK Industropolis Batang

"Kami selaku Kuasa Hukum Penggugat menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan kami. Putusan yang ada menegaskan bahwa klien kami adalah pemegang saham atau pemilik sah PT Bogor Ekspres Media," ujar Johanes dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Ia juga berharap para tergugat dapat menerima putusan ini dengan lapang dada. "Kami berharap Para Tergugat menyadari kesalahannya dan bersedia melaksanakan putusan ini dengan jiwa besar," imbuhnya.

Poin Penting dalam Putusan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa akta jual beli saham Nomor 8 tanggal 5 Juni 2010 dinyatakan batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim juga menegaskan Dahlan Iskan sebagai pemegang saham yang sah atas 1.350.000 lembar saham di PT Bogor Ekspres Media.

Selain itu, para tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Dahlan Iskan. Ganti rugi tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 1.399.709.700 dan kerugian immateriil sebesar Rp 500 juta.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari kepada para tergugat jika lalai menjalankan putusan setelah berkekuatan hukum tetap. Biaya perkara sebesar Rp 386.000 juga dibebankan kepada para tergugat.

Sengketa ini bermula dari transaksi jual beli saham yang terkait dengan kepemilikan perusahaan penerbit Radar Bogor. Dalam dalil gugatannya, Dahlan Iskan menilai terdapat tindakan melawan hukum dalam proses penerbitan akta jual beli saham beserta pengalihan kepemilikannya.

BACA JUGA:Pemprov Jateng Targetkan Kurangi Backlog Rumah 274.514 Unit pada 2026

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: