iklan banner Honda atas

Satpol PP Batang Tutup Paksa Tempat Karaoke Nakal yang Buka di Bulan Ramadan

Satpol PP Batang Tutup Paksa Tempat Karaoke Nakal yang Buka di Bulan Ramadan

Kasatpol PP mengingat pengelolaan karaoke untuk menutup usahanya selama Ramadan.-Istimewa -

BATANG - Tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar operasi penegakan Perda di Kabupaten BATANG, Jawa Tengah, Selasa (27/2/2024) dini hari.

Razia maraton ini dilakukan untuk memastikan tempat hiburan tutup selama bulan suci Ramadhan.

Operasi yang berlangsung sejak pukul 22.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB itu menyasar sejumlah titik keramaian. Mulai dari pusat Kota Batang hingga wilayah Kecamatan Gringsing.

Petugas mendatangi satu per satu lokasi hiburan untuk mengantisipasi adanya aktivitas yang melanggar aturan.

BACA JUGA:Dewan Ingatkan SPPG agar Tak Manfaat Ramadan untuk Keruk Keuntungan Besar dari Menu MBG

BACA JUGA:Bupati Batang Serap Aspirasi Warga Bandar saat Tarawih Keliling, Janjikan Rp100 Juta untuk Lapangan Desa

Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Haryono, mengatakan operasi ini merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Batang M. Faiz Kurniawan. Pihaknya juga sekaligus memberikan edukasi kepada para pengelola usaha.

"Tim sudah melaksanakan operasi penegakan Perda. Sekaligus pemberian surat peringatan bahwa pada bulan puasa ini, sesuai dengan amanat Perda Nomor 9 Tahun 2016, usaha hiburan karaoke wajib tutup," ujar Haryono kepada detikcom, Rabu (28/2/2024).

Hasil di lapangan, sebagian besar pengelola usaha hiburan sudah mematuhi aturan. Namun, petugas masih menemukan tiga hingga lima tempat karaoke yang nekat beroperasi, salah satunya di kawasan Wuni. Para pengelola beralasan belum menerima surat edaran dari pemerintah.

Haryono mencontohkan salah satu tempat hiburan di pusat kota yang kedapatan buka. "Seperti di Family Fun, karena mereka mengaku tidak tahu, baru buka langsung saya suruh tutup," tegasnya.

Dasar Hukum dan Jenis Usaha yang Dilarang

Penutupan tempat hiburan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.

Dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f, disebutkan secara jelas larangan operasional usaha hiburan selama bulan puasa dan hari besar keagamaan lainnya.

Adapun jenis usaha yang wajib tutup meliputi diskotek, kelab malam, pub, dan karaoke. Kemudian panti pijat, refleksi, mandi uap (spa), pusat kebugaran, serta arena permainan ketangkasan.

Dengan adanya operasi gabungan ini, Pemkab Batang berharap suasana kondusif dan religius tetap terjaga selama umat muslim menjalankan ibadah di bulan Ramadhan hingga perayaan Idulfitri nanti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: