iklan banner Honda atas

Raperda Pendidikan Keagamaan di Batang Masuki Tahap Akhir, Guru Madin dan TPQ Segera Terima Jaminan Sosial

Raperda Pendidikan Keagamaan di Batang Masuki Tahap Akhir, Guru Madin dan TPQ Segera Terima Jaminan Sosial

Wabup Suyono menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang yang digelar Rabu (4/3/2026).-Dony Widyo -

BATANG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non Formal di Kabupaten BATANG resmi memasuki tahap akhir pembahasan.

Payung hukum yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) itu kini tinggal menunggu proses registrasi di tingkat provinsi.

Kepastian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang yang digelar Rabu (4/3/2026). Raperda yang merupakan inisiatif dewan tersebut diharapkan mampu menjadi fondasi hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan perhatian setara antara sektor pendidikan formal dan non-formal.

Ketua DPRD Kabupaten Batang, Suudi, mengungkapkan bahwa pihaknya segera membawa draf final perda tersebut ke Gubernur untuk memperoleh nomor register.

BACA JUGA:Sidak Jelang Lebaran, Dinkes Batang Temukan Pangan Mengandung Formalin hingga Rhodamin B

BACA JUGA:Bupati Batang Janjikan Bantuan Rp200 Juta untuk Masjid dan TPS Usai Salat Tarawih

Langkah itu menjadi prosedur terakhir sebelum regulasi tersebut resmi diundangkan dan dapat diimplementasikan.

"Progresnya sudah pada tahap persetujuan. Sekarang kami siap mengajukannya ke provinsi agar mendapat nomor register. Harapan kami, perda ini bisa segera diterapkan di Batang," ujar Suudi usai rapat paripurna.

Suudi menambahkan, kehadiran regulasi ini mencerminkan komitnyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang terhadap dunia pendidikan keagamaan.

Menurutnya, para pendidik di Madin dan TPQ memiliki jasa besar dalam membentuk karakter masyarakat, sehingga sudah sepantasnya mendapat perhatian dari pemerintah.

"Ini bentuk kepedulian Pemkab terhadap pendidikan non-formal, khususnya keagamaan. Guru Madin dan TPQ berperan besar mencerdaskan masyarakat. Harapannya, ada kontribusi pemerintah untuk menyejahterakan mereka," tegasnya.

Senada dengan itu, Wakil Bupati Batang, Suyono, menjelaskan bahwa penyusunan raperda tersebut lahir dari aspirasi masyarakat yang ditangkap secara langsung oleh eksekutif dan legislatif. Ia menilai, aturan ini penting untuk menyelaraskan kualitas pendidikan di jalur formal dan non-formal.

"Perda ini adalah hasil serapan aspirasi dari bawah. Ini bagian dari upaya kita menyelaraskan pendidikan formal dan non-formal agar sama-sama maju," kata Suyono.

Lebih lanjut, Suyono memaparkan bahwa dengan adanya perda tersebut, Pemkab Batang memiliki landasan hukum yang sahih untuk mengalokasikan bantuan secara berkelanjutan. Salah satu poin penting yang akan diatur adalah skema jaminan sosial bagi para tenaga pendidik keagamaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: