iklan banner Honda atas

Pemkab Batang Tunggu Regulasi Pusat untuk Isi 284 Perangkat Desa Kosong

Pemkab Batang Tunggu Regulasi Pusat untuk Isi 284 Perangkat Desa Kosong

Kepala Dispermades Ahmad Handy Hakim.-Istimewa -

BATANG - Sebanyak 284 posisi perangkat desa di Kabupaten BATANG, Jawa Tengah, masih belum terisi hingga saat ini. Kekosongan tersebut tersebar hampir di seluruh wilayah kabupaten dan diperkirakan akan bertambah mendekati 300 formasi menyusul adanya sejumlah perangkat yang memasuki masa pensiun.

Mayoritas kekosongan terjadi akibat Batas Usia Pensiun (BUP), dengan masa lowong terbanyak mencapai dua tahun. Meskipun roda pemerintahan desa masih berjalan mengandalkan kemampuan adaptasi perangkat yang ada, Pemerintah Kabupaten Batang menilai kondisi ini perlu segera dituntaskan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang, Ahmad Handy Hakim, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebelum menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan rekrutmen.

"Kalau kita susun sekarang, khawatir nanti tidak sinkron dengan PP yang baru," ujar Handy saat ditemui di kantornya.

BACA JUGA:Waduh, Kabupaten Batang Krisis Tenaga Dokter Hewan

BACA JUGA:Disparpora Batang Pastikan Keamanan Wisatawan Saat Liburan Idulfitri, Forest Kopi Catat Lonjakan Pengunjung

Ia menjelaskan, regulasi dari pemerintah pusat tersebut diperkirakan terbit setelah Hari Raya Idul Fitri. Pihaknya menargetkan proses pengisian perangkat desa tuntas pada tahun ini mengingat tahun 2026 telah memasuki tahapan pemilihan kepala desa (pilkades).

Syarat Perangkat Desa: Melek Teknologi

Pemkab Batang menetapkan standar kompetensi tinggi bagi calon perangkat desa. Usia pelamar dibatasi antara 20 hingga 42 tahun. Selain kemampuan administrasi konvensional, penguasaan teknologi informasi menjadi syarat mutlak.

Handy menegaskan, hampir seluruh pengelolaan dana desa hingga program strategis saat ini terintegrasi dalam sistem digital berbasis aplikasi. Oleh karena itu, calon perangkat desa dituntut memiliki kapabilitas di bidang teknologi.

Dalam proses seleksi nanti, Pemkab berencana melibatkan akademisi sebagai pihak ketiga guna menjaga transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini diambil untuk memastikan objektivitas serta kualitas hasil rekrutmen.

Menurut Handy, meskipun pelayanan publik di tingkat desa sejauh ini dinilai masih berjalan normal tanpa laporan gangguan berarti, pengisian formasi kosong tetap menjadi prioritas.

Pemerintah daerah berharap kehadiran perangkat desa baru yang kompeten dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara signifikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait