Lebih dari 50 Laporan Masuk Posko THR Batang, Didominasi Pekerja Outsourcing
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Batang, Apri Murdiatno (kiri) menjelaskan terkait aduan dari pekerja di Posko THR Disnaker.-Istimewa -
BATANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten BATANG mencatat sedikitnya 50 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja swasta. Pengaduan ini masih terus mengalir meskipun batas waktu pembayaran tinggal menghitung hari menuju Lebaran 2026.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Batang, Apri Murdiatno, menyampaikan bahwa posko pengaduan yang dibuka sejak awal Maret hingga H-7 Lebaran masih menerima keluhan dari para buruh. Pihaknya memastikan pelayanan akan tetap berjalan meskipun masa cuti bersama tiba.
"Sejak 3 Maret kami telah mengaktifkan posko, dan sampai sekarang layanan tetap buka. Kami juga menyediakan hotline khusus jika ada laporan lanjutan," ujar Apri saat ditemui di kantornya, Selasa (17/3/2026).
Ia mengungkapkan, mayoritas aduan yang masuk berkaitan dengan ketidaksesuaian pemberian THR. Beberapa perusahaan disebut memberikan THR dalam bentuk barang, seperti paket sembako, atau mencampurnya dengan uang dalam jumlah yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Pemkab Batang Siapkan Strategi Antisipasi Kemacetan di Kawasan Wisata saat Libur Lebaran
BACA JUGA:Pedagang Batang Tertipu Koperasi Bodong Jelang Lebaran, Uang Tabungan Tak Bisa Diambil
Dari total puluhan laporan tersebut, sebanyak 16 kasus telah berhasil diselesaikan melalui mediasi. Selain itu, petugas juga telah melakukan inspeksi langsung ke sekitar 30 perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Temuan di lapangan cukup beragam. Ada yang karena kondisi keuangan perusahaan sedang tidak sehat, namun ada juga yang berasal dari perusahaan outsourcing yang belum memenuhi hak pekerjanya," jelas Apri.
Disnaker Batang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 sebagai dasar penanganan pengaduan.
Perusahaan yang hingga batas akhir H-7 Lebaran belum membayarkan THR akan dilimpahkan penanganannya ke pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi.
"Dari awal kami sudah mengimbau agar perusahaan patuh. Kalau sampai H-7 belum juga dibayar, kami tidak bisa berbuat banyak selain meneruskan ke pengawas provinsi karena ranahnya sudah masuk pelanggaran administratif," tegasnya.
Dengan jumlah tenaga kerja di Kabupaten Batang mencapai 43.503 orang, pemerintah daerah terus mendorong agar seluruh perusahaan mematuhi aturan.
Pemenuhan THR dinilai penting tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hak pekerja menjelang perayaan Idul Fitri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
