Kabar Gembira! THR ASN Pemkab Pekalongan Siap Cair 13 Maret 2026
Tunjangan Hari Raya (THR) ASN Pemkab Pekalongan akan cair paling cepat tanggal 13 Maret 2026.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Di tengah kasus hukum yang menjerat eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, Rabu, 11 Maret 2026, mengatakan, pembayaran THR telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui regulasi pemerintah pusat maupun kebijakan daerah.
"Pemberian THR ini sudah diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026," ujar Akbar.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah juga telah mengalokasikan anggaran pembayaran THR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
"Pemerintah daerah juga sudah menganggarkannya di APBD melalui Perbup Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026," jelasnya.
Menurut Akbar, setelah peraturan pemerintah terkait THR dan gaji ke-13 resmi terbit, Pemkab Pekalongan akan segera menindaklanjutinya dengan proses pencairan.
"Insya Allah kami sedang melaporkan hal ini kepada Pak Plt Bupati untuk proses pembayarannya. Rencananya pembayaran dilaksanakan paling cepat tanggal 13 Maret," katanya.
Selain THR, pada waktu yang sama juga direncanakan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemkab Pekalongan.
"Untuk pembayaran THR dan TPP, Insya Allah juga akan cair di hari Jumat tanggal 13 Maret tersebut," tambahnya.
Sementara itu, terkait Aparatur Sipil Negara dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Yulian memastikan mereka juga berhak menerima THR karena termasuk dalam kategori ASN.
"P3K dapat karena mereka termasuk ASN," tegasnya.
Namun, untuk PPPK dengan status paruh waktu, pemerintah daerah masih akan meninjau lebih lanjut ketentuan yang berlaku, terutama terkait masa kerja.
"Untuk yang paruh waktu kami akan mengecek kembali aturannya karena ada pertimbangan masa kerja juga. Nanti akan saya perbarui lagi informasinya, tapi sepertinya dapat secara proporsional karena sudah kita anggarkan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
